Kabar Artis

5x Alami KDRT, Terungkap Kondisi Terkini Selebgram Cut Intan Nabila dan Ketiga Anaknya

"Pemeriksaan (pelaku) dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas tersangka ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio

Editor: Yeni Rahmawati
GRID.ID
TERSANGKA - Tersangka (baju orange) yang melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. 

POS-KUPANG.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini dengan korban mantan atlet anggar dan selebgram Cut Intan Nabila.

Sejak 2020 dan sudah 5 kali Cut Intan Nabila mengalami KDRT

Kini suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis.

Tak hanya KDRT. Armor Toreador juga dikenai pasal penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

KDRT yang dilakukan suami Cut Intan Nabila dikecam oleh netizen.

Sebelumnya Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT tersebut di media sosial pribadinya dan viral.

Akibat kekerasan tersebut, Cut Intan Nabila serta ketiga anaknya mengalami trauma.

Baca juga: Pengakuan Tissa Biani Pertama Ketemu Ahmad Dhani, Aura Ayah Dul Jaelani Bikin Deg-degan

Kini sang suami  telah ditangkap pihak Kepolisian.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/8/2024) menyampaikan tersangka dijerat pasal berlapis.

"Pemeriksaan (pelaku) dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas tersangka ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Astagfirullah, Motif Suami Cut Intan Nabila Lakukan KDRT Gegara Ketahuan Nonton Video Syur

Polisi juga menambahkan pasal kekerasan terhadap anak, karena dalam video CCTV terlihat pelaku menendang anaknya yang masih berusia 1 minggu.

"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 Pasal 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," lanjut Rio Wahyu.

"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.

Keputusan penentuan pasal berlapis itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor yang diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved