CPNS 2024
Syarat CPNS Kejaksaan Agung 2024:untuk Lulusan SMA,Berikut Cara Cek Formasi melalui Sscasn.bkn.go.id
Syarat CPNS Kejaksaan Agung 2024:untuk Lulusan SMA,Berikut Cara Cek Formasi melalui Sscasn.bkn.go.id
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Menjelang Pendaftaran CPNS 2024, Kejaksaan Agung menyediakan 9.694 Formasi untuk Lulusan SMA hingga lulusan sarjana.
Formasi tersebut akan menempati sejumlah posisi di Kejaksaan Agung.
"Iya ada penerimaan untuk SMA, D-3 dan S-1, syarat dan jumlahnya nanti di-update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (13/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Berikut Syarat CPNS Kejaksaan Agung 2024 untuk Lulusan SMA
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
Baca juga: Informasi Lengkap Seleksi CPNS 2024 di Bulan Agustus,Tahapan,Syarat,Link Pendaftaran & Passing Grade
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.