PBNU Versus PKB
Gus Yahya Dapat Mandat Rais Aam PBNU untuk Benahi PKB
KH Miftachul Akhyar memberi mandat kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf ( Gus Yahya ) untuk membenahi PKB.
POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Rais Aam PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) KH Miftachul Akhyar memberi mandat kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf ( Gus Yahya ) untuk membenahi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mandat itu diberikan kepada Gus Yahya di Pesantren Miftahussunnah Surabaya, Selasa 13 Agustus 2024.
"Kebetulan hari ini saya berada di Surabaya dan dipanggil beliau ( KH Miftahul Akhyar ) untuk sowan. Beliau memberikan mandat ini," kata Gus Yahya kepada wartawan.
Mandat tersebut diberikan setelah puluhan kiai berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, pada Senin 12 Agustus.
Setelah mendapatkan mandat dari Rais Aam PBNU, Gus Yahya mengaku akan segera menyusun rumusan-rumusannya.
"Nanti rumusan-rumusan akan dimatangkan," terangnya.
Dia menjelaskan, masalah antara PKB dan PBNU bukan hanya saat ini. Hubungan kurang baik dengan PKB menurutnya sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir.
"Sebenarnya masalah ini sudah lama, hanya saja belum pernah dilakukan upaya-upaya yang serius dan masif," ujarnya.
Dalam pertemuan di Pesantren Tebuireng, Jombang, kemarin, Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) PKB dari PBNU, KH Anwar Iskandar dan Amin Said Husni mendengarkan keluh kesah para kiai yang hadir.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Siap Jadi Juru Damai PKB-PBNU
Dalam pertemuan itu, Kiai Anwar menyimpulkan dua kesepakatan.
Pertama, para kiai sepakat antara PBNU dan PKB memiliki hubungan ideoligis, historis, politis organisatoris, dan kultural.
"Kesepakatan kedua, para kiai meminta PBNU segera mengambil langkah strategis dalam rangka perbaikan PKB ke depan," ucap Kiai Anwar dalam keterangan tertulis, Senin.
Ia mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah para kiai merasa bahwa PKB selama ini semakin jauh dari marwah utama pendirian partai.
Konflik antara PBNU dan PKB semakin memanas saat PKB menginisiasi Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024.
Pansus tersebut disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan dibentuk karena menilai Kementerian Agama bermain dalam kebijakan kuota haji khusus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.