Berita Timor Tengah Utara
Bentangkan Bendera 300 Meter di Perbatasan, Camat Musi Minta Pempus Revisi Perpres 179 tahun 2014
Pemkab TTU berupaya agar seluruh wilayah di Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse mesti di akomodir di dalam rencana Tata Ruang kecamatan perbatasan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Camat Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, John Olin meminta pemerintah pusat (Pempus) untuk merevisi Peraturan Presiden nomor 179 tahun 2014.
Pasalnya, Perpres tersebut tidak mengakomodir wilayah Kecamatan Musi dalam kategori kecamatan di perbatasan negara RI-RDTL Distrik Oecusse.
Dikatakan John, Wilayah Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wilayah di Negara Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara Demokratik Timor Leste (RDTL) Distrik Oecusse.
"Kondisi hari ini di dalam Perpres 179 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kecamatan perbatasan di NTT, Kecamatan Musi belum masuk di dalam perpres tersebut," ujarnya pasca pelaksanaan kegiatan pembentangan Bendera Merah-Putih sepanjang 300 meter di Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse, Senin, 12 Agustus 2024.
Momentum pembentangan Bendera Merah-Putih ini, kata John, dimaknai masyarakat Kecamatan Musi sebagai bagian dari penyampaian pesan kepada pemerintah pusat tentang keberadaan mereka yang berada tepat di Tapal Batas Negara RI-RDTL.
Dikatakan John Olin, pihaknya mengharapkan kementerian dan lembaga terkait dapat merevisi Perpres 179 tahun 2014 tentang RTRW kecamatan perbatasan di NTT. Hal ini bertujuan agar Kecamatan Musi bisa diakomodir sebagai kecamatan perbatasan.
"Sebab secara faktual hari ini kita saksikan perbatasan negara secara langsung," ungkapnya.
Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten Timor Tengah Utara Terima Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian
Ia menjelaskan, wilayah Kecamatan Musi terdiri dari enam desa yakni; Desa Oeolo, Batnes, Ainan, Oelneke, Bisafe dan Desa Oetulu.
Sementara itu, Bupati TTU, Drs. Juandi David melalui Asisten II Setda TTU, Trinimus Olin mengatakan, secara yuridis pengubahan Perpres adalah kewenangan pemerintah pusat.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten TTU sejauh ini tidak tinggal diam mengenai hal ini.
Pemkab TTU terus berupaya agar seluruh wilayah di Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse mesti di akomodir di dalam rencana Tata Ruang kecamatan perbatasan.
"Sehingga dalam pengembangannya selalu memperhatikan wilayah perbatasan tanpa terkecuali,"ungkapnya.
Pemkab TTU selalu berjuang melalui komunikasi dan konsultasi bersama Pemerintah Provinsi NTT serta melalui jalur lain untuk kemudian memperhatikan kembali Perpres tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.