Berita NTT
Hendak Buat KTP dan Kartu Keluarga, WNA asal India Diamankan Imigrasi Kupang
Kabupaten Kupang mengenai adanya seorang warga asing yang mencoba membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor tersebut.
POS-KUPANG.COM - Tim dari Kantor Imigrasi Kupang berhasil mengamankan seorang Warga Negara (WN) India di Desa Camplong, Kabupaten Kupang pada Jumat (09/08/2024).
Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kabupaten Kupang mengenai adanya seorang warga asing yang mencoba membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor tersebut.
Kepala Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, saat dihubungi oleh Tim humas, mengkonfirmasi bahwa telah dilakukan penindakan terhadap seorang WNA asal India tanpa dokumen Keimigrasian yang aktif berinisial BS.
Atas informasi dari Disdukcapil Kabupaten Kupang setelah petugas Disdukcapil mencurigai permohonan dokumen kependudukan yang diajukan WNA tersebut.
"Proses verifikasi menunjukkan adanya kejanggalan, yang kemudian dilaporkan kepada kami (Imigrasi Kupang-red). Merespon laporan tersebut, tim Imigrasi lalu mendatangi Disdukcapil Kabupaten Kupang untuk mengumpulkan bahan keterangan, selanjutnya dengan berkoordinasi Polsek Fatuleu, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan WN India tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut", ujarnya menjelaskan.
"Ini adalah wujud koordinasi yg baik antar instansi dalam pengawasan terhadap orang asing. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas warga asing yang mencurigakan di lingkungan mereka," tambahnya.
Baca juga: Jelang Peringatan HUT ke-79 Pengayoman, Imigrasi Kupang Ikuti Upacara Tabur Bunga
Hingga berita ini diturunkan, WN India tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Kupang untuk mengetahui maksud dan tujuannya di Indonesia serta motif dan tujuan dalam upaya mendapatkan dokumen kependudukan di Indonesia. Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.