Berita Timor Tengah Utara
Kasatlantas Polres Timor Tengah Utara Sebut Ada Pengendara Sepeda Motor Diduga Mabuk Alkohol
Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi. Saat insiden itu terjadi, YGA tidak mengenakan helm dan juga tidak memiliki SIM C.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres TTU menyebut salah satu pengendara sepeda motor berinisial EAM (19) diduga berada di bawah pengaruh alkohol ketika insiden kecelakaan lalulintas di Jalan Trans Timor Raya yang merenggut nyawa YGA (27) dan EAM.
Menurutnya, sesaat setelah insiden maut tersebut, pihak kepolisian Satlantas Polres TTU langsung bergerak ke TKP, mengecek korban di RSUD Kefamenanu.
"Ketika di TKP Anggota Satlantas Polres TTU juga sudah mengamankan barang bukti, mencatat identitas saksi, dan membuat laporan dan Visum et Repertum,"ujarnya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Kefamenanu.
Baca juga: Perangkat Desa Oemanu, Timor Tengah Utara Laporkan Kasus Dugaan Penghinaan di Kantor Polisi
Sebelumnya diberitakan, dua korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia dalam lakalantas maut di Jalan Trans Timor Raya, Kabupaten Timor Tengah Utara merupakan pengendara sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, korban meninggal dunia ini berinisial YGA (27) warga RT/RW;004/002 Nispukan, Desa Fatoin, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Yang bersangkutan meninggal dunia pasca menerima perawatan medis di RSUD Kefamenanu.
YGA merupakan pengendara sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi. Saat insiden itu terjadi, YGA tidak mengenakan helm dan juga tidak memiliki SIM C.
Sedangkan seorang korban meninggal dunia lainnya, berinisial EAM (19) warga RT/RW; 010/005, Nesam, Desa Manunain A, Kecamatan Insana Kabupaten TTU, NTT.
Saat insiden ini terjadi, EAM disebut mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Warna Hitam tanpa nomor polisi dan tidak mengenakan helm. Korban juga disebut tidak memiliki SIM C dan diduga berada dibawah pengaruh alkohol. Korban EAM meninggal dunia setelah menerima perawatan medis di RSUD Kefamenanu.
Diberitakan, Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Trans Timor arah Kota Kefamenanu-Atambua, tepatnya di depan Kantor BRI Kiupukan, Desa Nunmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kecelakaan tersebut merenggut nyawa dua orang pemuda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 8 Agustus 2024, kecelakaan lalulintas ini terjadi pada, Rabu, 7 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wita.
Kecelakaan ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi dan kendaraan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi.
Sesaat setelah insiden tersebut, kedua korban sempat dilarikan oleh warga ke Puskesmas Oelolok untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, kedua korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Namun, nyawa kedua pengendara sepeda motor naas tersebut tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kefamenanu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.