Berita Nasional
BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp34,7 Triliun Bayar Pelayanan Kesehatan untuk 29,7 Juta Kasus Penyakit
perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter di FKTP, hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Kesehatan telah menggelontorkan sebanyak Rp 34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik pada tahun 2023.
Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2024, Kamis 8 Agustus 2024.
Ghufron menjelaskan, sejak awal pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan, baik dari sisi penerimaan iuran maupun pemanfaatan layanan.
Pada tahun 2014, kata Ghufron, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp 40,7 triliun, sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp151,7 triliun dengan kolektibilitas iuran mencapai 98,62 persen.
"Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp 34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik," kata Ghufron.
Baca juga: Layanan Hemodialisa di RSUP dr Ben Mboi Kupang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Ghufron, penting untuk deteksi dini dalam rangka mengendalikan angka penderita penyakit berbiaya katastropik. Lebih cepat diketahui, lebih cepat penanganannya. Yang mana, kata dia, berbagai inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan.
Aplikasi Mobile JKN, kata Ghufron, menyediakan berbagai fitur dalam mempermudah layanan administrasi JKN, seperti pendaftaran bagi peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter di FKTP, hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat.
"Fitur Antrean Online juga memungkinkan peserta untuk mengambil nomor antrean secara praktis, memudahkan akses layanan JKN tanpa harus menunggu lama," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, fitur i-Care JKN, memungkinkan peserta JKN dan dokter di fasilitas kesehatan mengetahui riwayat kunjungan, obat yang diberikan, hingga tindakan yang pemah dijalani. Dengan demikian, dokter dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat bagi peserta JKN.
"Pada 2014, tercatat 92,3 juta pemanfaatan per tahun, sementara pada tahun 2023 angkanya meningkat menjadi 606,7 juta pemanfaatan, atau sekitar 1,7 juta pemanfaatan layanan setiap harinya. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang percaya dengan Program JKN," ungkap Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan kembali mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar T anpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangan selama 10 kali berturut-turut.
"Pencapaian ini menunjukkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik, serta menjalankan Program JKN dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," kata Ghufron.
Menurutnya, mengelola jaminan kesehatan bagi ratusan juta jiwa penduduk Indonesia bukanlah tugas yang mudah, mengingat ekosistem JKN yang kompleks dan ekspektasi masyarakat yang terus meningkat. Yang mana, dengan Program JKN, diharapkan kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin baik.
"Maka dari itu saya mengajak seluruh kepala daerah untuk mendaftarkan seluruh warganya sebagai peserta JKN bagi yang belum memperoleh predikat UHC. Bagi yang telah meraih predikat UHC, diharapkan untuk mempertahankan dan memastikan bahwa seluruh penduduk telah didaftarkan sebagai peserta JKN," pungkasnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.