Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Tuai Pro-Kontra, Dianggap Legalkan Seks Bebas
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aturan penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah untuk kalangan usia sekolah dan remaja menuai pro-kontra. Berbagai kalangan menilai hal itu mesti diperjelas agar tidak menimbulkan salah kaprah seolah-olah ingin melegalkan seks bebas di kalangan muda-mudi.
Adapun aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ancaman Seks Bebas Merajalela, Imbas Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar dan Remaja
Netty menganggap PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan membolehkan hubungan seksual di luar nikah pada anak usia sekolah dan remaja.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi," ujar Netty.
"Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” sambung Netty.
Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP itu.
“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” ucap Netty.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
"Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi. Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.
"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.