Berita Sabu Raijua

Seorang Kakek Aniaya Seorang Pria di Sabu Raijua 

Saat ini pelaku di tangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahan negara, Polres Sabu Raijua untuk 20 hari ke depan

Penulis: Agustina | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES SABU RAIJUA
Korban penikaman terbaring di tempat tidur Rumah Sakit  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Seorang kakek berusia 57 tahun menganiaya seorang pria hingga alami pendarahan hebat di desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Pelaku berinisial PH menganiaya korban, Pape Nara (PN)  dengan cara menikam korban menggunakan sebilah parang. Akibatnya korban mengalami luka sobek pada lengan sebelah kiri dan mengalami pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri, S.H saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Senin, 5 Agustus 2024 mengungkapkan, alasan terduga pelaku melakukan penganiayaan, karena korban memaki pelaku pada Rabu, 31 Juli 2023 malam.

Kemudian pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITA pelaku melancarkan aksinya di rumah kediaman saksi DMM yang terletak di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Baca juga: BMKG Prakirakan Gelombang Tinggi di Perairan Sabu Raijua Capai 4 Meter

Korban semula dilarikan ke puskesmas Bolou namun hanya dilakukan penanganan awal dan langsung di rujuk ke RSUD Menia guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Sebagai Barang Bukti (BBM) polisi telah mengamankan (satu) buah parang dengan ukuran panjang 76 cm yang di gunakan pelaku dan 1 (satu) buah baju kaos oblong, yang dipakai korban pada saat kejadian.

"Saat ini pelaku di tangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahan negara, Polres Sabu Raijua untuk 20 hari ke depan,"ungkap Def. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved