Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, SK Bagi Bacabup dan Bacawabup Partai Hanura Masih Berproses di DPP

Deadline waktu yang diberikan atau yang termuat dalam rekomendasi itu untuk melakukan komunikasi politik sampai pada 28 Juni mendatang. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PK
Yasintus Naif  

Pada deadline waktu itu, calon-calon yang mendaftarkan diri melalui Partai Hanura, diharapkan mampu mengkomunikasikan dengan partai lain agar memenuhi syarat minimal 6 shit DPRD Kabupaten TTU. Apabila ada calon yang tidak mampu mengkomunikasikan hal ini maka, rekomendasi ini dinyatakan gugur. 

"Bakal calon yang secara langsung menerima rekomendasi itu adalah Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Sementara Juandi David dan Eusabio Hornay Rebello diwakilkan oleh timnya. Sedangkan bakal calon wakil bupati yakni saya sendiri menerima secara langsung rekomendasi itu," ungkapnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved