Pilkada Timor Tengah Utara
Pilkada Timor Tengah Utara, SK Bagi Bacabup dan Bacawabup Partai Hanura Masih Berproses di DPP
Deadline waktu yang diberikan atau yang termuat dalam rekomendasi itu untuk melakukan komunikasi politik sampai pada 28 Juni mendatang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Pada deadline waktu itu, calon-calon yang mendaftarkan diri melalui Partai Hanura, diharapkan mampu mengkomunikasikan dengan partai lain agar memenuhi syarat minimal 6 shit DPRD Kabupaten TTU. Apabila ada calon yang tidak mampu mengkomunikasikan hal ini maka, rekomendasi ini dinyatakan gugur.
"Bakal calon yang secara langsung menerima rekomendasi itu adalah Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Sementara Juandi David dan Eusabio Hornay Rebello diwakilkan oleh timnya. Sedangkan bakal calon wakil bupati yakni saya sendiri menerima secara langsung rekomendasi itu," ungkapnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Pilkada Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
Partai Hanura
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Yasintus Naif
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.