Berita  Viral

Berita  Viral Eks Direktur Utama PT Jasamarga JJC Djoko Wijono Divonis 3 Tahun Ini Nilai Dikorupsi

Berita  Viral Eks Direktur Utama PT Jasamarga JJC Djoko Wijono Divonis 3 Tahun Ini Nilai Dikorupsi

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @infojkt24
eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis hakim hanya 3 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM - Tayangan berdurasi singkat ini jadi Berita  Viral seperti yang dikutip dari akun media sosial Medsos @infoJKT24

menyebutkan lantaran bersikap sopan selama persidangan,

eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis hakim hanya 3 tahun penjara.

Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta mengatakan,

beberapa hal yang meringankan Djoko, yaitu karena ia mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan

yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kalau Eks Dirut Jasa Marga itu merupakan tulang punggung dalam keluarga,

belum pernah dihukum, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan

oleh masyarakat dan telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan,

maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim, Selasa 30 Juli 2024.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono

divonis pidana penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan korupsi

dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Perbuatan keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved