Pilkada Timor Tengah Utara
Sekda Timor Tengah Utara Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024
tidak boleh menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Fay, S. Pt., M. Si mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten TTU untuk menjaga netralitas dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten TTU tahun 2024.
Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas yakni tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh manapun yang bersifat politik dan tetap fokus pada pelayanan publik agar pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik dan kinerja ASN tetap Profesional," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia juga mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Mereka dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan atau memberi ikon like.
Baca juga: Prediksi Direktur Lakmas CW NTT Perihal Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Timor Tengah Utara
ASN, kata Fransiskus, tidak boleh menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Diksi menjaga netralitas ini, lanjutnya, yakni ASN diwajibkan untuk tidak berpihak dan mempengaruhi serta mengarahkan massa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
"Mereka harus tetap fokus pada pelayanan publik agar pelayanan publik dimaksud dapat berjalan dengan baik dan kinerja ASN tetap profesional,"ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.