Berita NTT

Pengamat Politik Undana, Yohanes Jimmy Nami: Bentuk Maladministrasi

pilkada karena banyak aktifitas penyelenggara pemilu kemudian terganggu karena proses penganggaran yang terhambat. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Pengamat Politik Undana, Yohanes Jimmy Nami 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah daerah di NTT diketahui belum memiliki anggaran Pilkada. Kalaupun ada, jumlahnya masih kecil. Tidak saja untuk penyelenggara, kekurangan anggaran juga untuk pengamanan. 

Dalam proses Pilkada, anggaran yang bersumber dari APBD tiap kabupaten/kota diberikan ke penyelenggara untuk kelancaran Pilkada

Masih belum terealisasi hibah daerah untuk penyelenggaraan pilkada 2024 menunjukkan buruknya perencanaan pada agenda dan program kerja daerah pada 6 kabupaten tersebut. 

Pilkada bukan merupakan momentum Insidentil yang pos anggarannya masih belum direncanakan secara normal tapi agenda  regular yang penganggarannya seharusnya sudah direncanakan jauh-jauh hari. 

Baca juga: Polairud Polda NTT Dekatkan Diri dengan Masyarakat Pesisir Melalui Sambang Nusa di Alak

Hari ini jika ada daerah yang belum merealisasikan hibah tersebut, bisa diasumsikan sebagai bentuk maladministrasi keuangan daerah yang berimplikasi pada delaynya proses distribusi anggaran pilkada. 

Situasi ini tentu dikhawatirkan akan berdampak buruk pada proses dan tahapan pilkada yang tentunya juga akan mendowngrade kualitas pilkada karena banyak aktifitas penyelenggara pemilu kemudian terganggu karena proses penganggaran yang terhambat. 

Hemat saya, melihat situasi ini Kemendagri harus memberikan teguran keras kepada para kepala daerah/Pj kada di NTT yang sampai saat ini tidak cakap dalam mengelola keuangan yang berhubungan dengan hibah Pilkada

Selain mengganggu tahapan pilkada, mengganggu kinerja para penyelenggara pemilu baik KPU/ Bawaslu, muaranya tentu mendegradasi kualitas pilkada dalam konteks demokrasi lokal. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved