Berita Timor Tengah Utara
Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Warga Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban
penyidik akan mengajukan ijin sita ke Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Sita yang akan menjadi bagian dari berkas perkara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggelar penggeledahan di Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, Senin, 29 Juli 2024. Penggeledahan tersebut berlangsung di 4 titik.
Saat dikonfirmasi, Kajari Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, penggeledehan pada empat lokasi tersebut yakni rumah Mantan Kades Nainaban dilakukan sekira pukul 15.05 Wita, di rumah Rederikus Kolo selaku operator desa, tempat ketiga di rumah Tadeus Kusi Eni dan titik ke empat di rumah Rofinus Lake.
Dikatakan Hendrik, dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU dipimpin Kasi Pidana Khusus, Andrew P Keya, S. H, S. Hendrik Tiip.S.H bersama Ridholah Agung Erinsyah, S. H.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Serahkan SK ke Paket TULUS, Ahmad Yohan Sulut Api Demokrasi Masyarakat
Dalam proses penggeledehan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan tindak pidana. Selain itu, Tim Penyidik Kejari TTU juga turut mengamankan 1 unit Laptop Acer yang dipakai membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Nainaban.
Penggeledehan dilaksanakan oleh Penyidik berdasarkan Penetapan Penggeledehan dari Pengadilan Tipikor Nomor; 10/Pen.Pid.Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Turut hadir dalam penggeledehan pemilik tempat penggeledehan dan perangkat Desa Nainaban.
"Semua Hasil penggeledehan tersebut , penyidik akan mengajukan ijin sita ke Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Sita yang akan menjadi bagian dari berkas perkara,"ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 22 Juli 2024, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT. Dalam upaya tersebut, Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan Tipikor tersebut.
Menurutnya, Kejari TTU telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU. Nilai kerugian keuangan negara yang menjadi temuan dalam LHP tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari TTU, diperkirakan kerugian keuangan negara akan bertambah.
Demi memperkuat alat bukti tersebut, kata Andrew, selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan fakta di lapangan yang ditemukan, Kejari TTU telah berkoordinasi dengan 5 ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Nainaban.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan secara intensif pasca pengusutan kasus dugaan Tipikor DD Nainaban ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 1 Juli 2024 lalu.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang diperoleh saat tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk menemukan titik terang tindak pidana atas kasus itu.
"Dan menentukan siapa-siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Nainaban," ungkapnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.