Bansos
Cek Jadwal Terbaru Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Bulan Agustus
Bantuan sosial (bansos) BLT Mitigasi Risiko Pangan menjadi perhatian banyak orang, sehingga banyak yang bertanya-tanya kapan bansos ini akan cair.
POS-KUPANG.COM - Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat menanti informasi penyaluran bantuan sosial.
Bantuan sosial (bansos) BLT Mitigasi Risiko Pangan menjadi perhatian banyak orang, sehingga banyak yang bertanya-tanya kapan bansos ini akan cair.
Adapun Bansos BLT Mitigasi Resiko Pangan merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi dampak lonjakan harga pangan.
Kriteria penerima adalah individu yang memiliki kartu sembako atau terdaftar dalam Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: 4 Bansos Cair Bulan Agustus 2024, Cek Jadwal Pencairannya
Dikutip dari Tribunheath, BLT Mitigasi Risiko Pangan rencanaya dicairkan pada alokasi periode penyaluran tiga bulan sekali, yaitu Juni, Juli, dan Agustus 2024. KPM siapa siap untuk memanrau informasi pencairan pada bulan Agustus 2024.
Dilansir dari TribunPontianak, diketahui ada perubahan jadwa dari pemerintah, sehingga pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP) akan diperpanjang hingga akhir tahun 2024.
BLT MRP tidak masuk dalam bansos reguler, sehingga dinamakan sebagai bansos tambahan.
Proses pencairannya juga tidak dilakukan secara rutin per bulan seperti bansos reguler lainnya.
BLT MRP dikabarkan akan cair tiga bulan sekaligus, sehingga KPM akan menerima nominal bansos sebanyak Rp 600.000. Artinya, dana bansos tambahan ini akan diterima oleh KPM sebesar Rp 200.000 per bulannya.
Sebagai informasi tambahan, BLT MRP adalah bansos pengganti BLT El Nino pada tahun 2024.
Cara Cek Status Penerima BLT MRP
Untuk memastikan dan mengecek nama Anda termasuk dalam KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. KLIK DISINI
2. Masukkan informasi yang dibutuhkan (nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan).
3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-dana-bantuan-sosial-atau-bansos.jpg)