Pilkada Belu

Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves dapat Rekomendasi DPP Nasdem

Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi DPP Nasdem nomor 345-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bappilu DPP Nasdem Prananda

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Koordinator Wilayah (Korwil) Pemenangan NasDem Bali-Nusra, Julie Sutrisno Laiskodat didampingi Ketua Bappilu DPW Nasdem NTT, Alex Ofong menyerahkan surat rekomendasi DPP Nasdem kepada Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Belu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem menyetujui Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Belu dalam Pilkada Belu 2024.

Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi DPP Nasdem nomor 345-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bappilu DPP Nasdem Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditia, tanggal 18 Juli 2024.

Dalam surat yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 30 Juli 2024, menyebutkan berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2024, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Belu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2024.

Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Belu untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belu dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

Ketiga, kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Belu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Belu

Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Belu

Kelima, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini diperlukan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Belu Gencar Lakukan Sosialisasi

Calon bupati, Willybrodus Lay saat di konfirmasi Pos Kupang membenarkan adanya penyerahan surat rekomendasi tersebut. 

"Siap, terima kasih untuk Partai Nasdem yang sudah percayakan kami maju sebagai calon Bupati Belu, semoga dukungan Partai Nasdem membuat kami lebih kuat," ujar Bupati Belu periode 2016-2021 melalui pesan Whatsapp, Selasa 30 Juli 2024.

Surat rekomendasi tersebut diserahkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pemenangan NasDem Bali-Nusra, Julie Sutrisno Laiskodat kepada Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon Bupati dan Wakil bupati Belu. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved