CPNS 2024
Sinyal Kuat Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, KemenPAN-RB Terbitkan 2 Kepmen Rekrutmen CASN 2024
Sinyal Kuat Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, KemenPAN-RB Terbitkan 2 Kepmen terkait Rekrutmen CASN 2024, Mekanisme seleksi dan Passing Grade.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ada Sinyal Kuat Pendaftaran CPNS 2024 segera dibuka. Sinyal itu ditandai dengan Penerbitan 2 KepmenPAN RB terkait Rekrutmen CASN 2024.
Disebutkan, 2 KepmenPAN RB tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja secara rinci memaparkan terkait kebijakan Rekrutmen CASN 2024.
Dijelaskan Aba Subagja, 2 KepmenPAN RB tersebut, pertama Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 .
Kedua, KepmenPAN RB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Baca juga: Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024,Kapan Seleks CASN 2024 Dibuka? Simak Jawaban MenPAN RB
Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus.
“Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya, dikutip dari menpan.go.id.
Lanjutnya dikatakan, arah kebijakan rekrutmen CPNS 2024 fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
“Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” imbuh Aba.
Baca juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Surat Undangan dari Kemenpan-RB jadi Sinyal Positif
Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.