Berita Ende
Dendam Lama, Seorang Pria di Ende Tikam Bokong Temannya Saat Miras
terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri," ungkap Aipda Servasius.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - SH alias Sam diduga melakukan penganiayaan terhadap teman minumnya dengan cara menikam dari arah belakang di bagian bokong, Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita.
Keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi., S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda Servasius Joh Pa Sear, awal mula terjadinya kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat SH alias Sam datang ke kos-kosan KS alias Kevin di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dan mengajak KS minum minuman keras hingga mabuk.
Saat minum dan sudah mabuk, SH alias Sam kembali mengungkit masalah sebelumnya dengan KS alias Kevin dan mengajak Kevin berduel. Merasa tak puas karena ajakannya untuk berduel ditolak, SH kemudian berdiri dan hendak memukul KS namun dilerarikan oleh teman-teman lainnya.
Melihat situasi tidak kondusif, KS alias Kevin hendak meninggalkan kos-kosan tersebut namun tak lama kemudian SH datang dari arah belakang sambil memukul dan mendorong KS. Saat korban berbalik, terduga pelaku mencabut pisaunya yang disimpan di pinggangnya dan menikam korban sebanyak satu kali pada bagian bokong sebelah kiri.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Uang Rp3 Miliar Hilang di RSUD Ende, Begini Saran Akademisi Hukum
"Korban dan terduga ini sebelumnya ada permasalahan yang mana pada saat mereka posisi sudah mabuk miras baru saling ketersinggungan sehingga terduga SH ini melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan temanya sendiri," ungkap Aipda Servasius.
Saat ini SH sudah diamankan Satreskrim Polres Ende dan sudah berada di sel tahanan Mapolres Ende guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya SH dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/VII/2024/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 30 Juli 2024 dan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/425/VII/Res.1.6/2024/Reskrim, tanggal 30 Juli 2024. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.