Berita Manggarai Barat

Pemerintah Manggarai Barat dan Kejari Kerja Sama Tangani Masalah Perdata dan TUN

Adapun ruang lingkup PKS ini di antaranya: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum, pengamanan aset pemda

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (kanan) dan Kajari Manggarai Barat, Sarta, saat acara penandatanganan kerja sama di kantor bupati. Senin 29 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk penyelesaian masalah di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di daerah itu.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di ruang rapat bupati, Senin 29 Juli 2024 oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta.

"PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan evisiensi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Manggarai Barat," ujar Edi Endi.

Adapun ruang lingkup PKS ini di antaranya: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum, pengamanan aset pemda, optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Edi berharap, dengan kerja sama tersebut penyelesaian masalah hukum di Manggarai Barat bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

"Pemerintah saling berkoordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan dalam upaya penyelesaian hukum," jelasnya. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta mengatakan kerja sama ini adalah pelengkap dari bentuk kerja sama yang pernah dilakukan sebelumnya. 

Baca juga: Pemerintah Targetkan 2025 Semua Desa di Manggarai Barat Teraliri Listrik

Dalam bantuan hukum, kata Sarta, yang paling utama adalah surat kuasa khusus. Pihaknya siap membantu Pemerintah Manggarai Barat sepanjang surat kuasa khusus itu diberikan. 

"Jadi tanpa MoU juga tidak apa-apa, seandainya ada gugatan baik TUN maupun perdata di pengadilan, tetapi sebagai pelengkap adanya kerja sama MoU yang terjalin selama ini, dan juga karna MoU yang ditandatangani kajari sebelumnya sudah berakhir," imbuhnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved