Berita Alor

Polres Alor Amankan 86 Bal Rokok Ilegal Merk Cappuccino

Tim Satuan Reskrim Polres Alor juga mengamankan seorang pria GHMH (31) yang diduga sebagai sales, yang terlibat dalam peredaran rokok

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Polres Alor mengamankan rokok ilegal merk Cappuccino sebanyak 21 karton dan 2 ball yang dijual bebas di Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Alor kembali mengamankan rokok ilegal merk Cappuccino 86 bal yang dijual bebas di Kabupaten Alor. Rokok yang beredar ini tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., kepada POS-KUPANG.COM mengungkapkan Polres Alor telah mengamankan 17.200 bungkus rokok.

“Jumlah keseluruhan barang bukti rokok Cappuccino yang diamankan oleh Polres Alor sebanyak 21 karton dan 2 bal. Jumlah total sebanyak 86 bal, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus. Rokok ini dijual dengan harga dari agen/distributor sebesar Rp.145.000/per slop, sehingga jumlah total keseluruhan harga barang bukti rokok tersebut sebesar Rp.249.400.000,” ungkapnya Jumat, 26 Juli 2024.

Pita cukai rokok tersebut lanjut Supriadi,  mencantumkan 12 batang, sedangkan isi rokok tersebut 20 batang. 

Baca juga: Kejati NTT Tahan Tiga Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kabupaten Alor

“Skema cukai yang digunakan diduga tidak sesuai karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) memiliki tarif Rp. 122/batang. Harga ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek. Tetapi rokok Cappuccino ini, tergolong sebagai jenis rokok filter,” jelasnya.

Selain barang bukti, Tim Satuan Reskrim Polres Alor juga mengamankan seorang pria GHMH (31) yang diduga sebagai sales, yang terlibat dalam peredaran rokok tersebut.

Supriadi menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Alor.

"Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Alor. Kami berkomitmen  melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang cukai. Ini merupakan upaya kami untuk melindungi masyarakat, dan memastikan semua kegiatan perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved