Berita Alor
Rokok Ilegal Merk Rastel Beredar di Alor, Polres Amankan Penjual dan Barang Bukti
Supriadi menambahkan saat ini Polres Alor telah mengamankan sebanyak 167 karton rokok.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polres Alor mengamankan penjual dan barang bukti rokok ilegal merk Rastel, yang dijual bebas di Kabupaten Alor.
Rokok tersebut diduga dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai, dimana pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kemasan rokok Rastel tersebut berisi 20 batang rokok.
Selain itu rokok Rastel yang beredar, diduga nilai SKT (Syarat Kelayakan Produksi) yang tertera tidak sesuai, yakni Rp.122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok Kretek, sedangkan Rastel merupakan jenis rokok filter.
Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh seorang pria berinisial DY (38) yang kini juga telah diamankan di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Daerah NTT, Lagu Lewo Ro Piring Sina dari Alor
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., mengatakan informasi tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh masyrakat.
“Dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Alor,” ujarnya Jumat, 26 Juli 2024.
Supriadi menambahkan saat ini Polres Alor telah mengamankan sebanyak 167 karton rokok.
“Kami telah mengamankan 167 karton rokok, dimana per karton berisi 4 ball, sehingga totalnya berjumlah sebanyak 668 ball yang terdiri dari 13.360 slop atau 133.600 bungkus. Indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan bernilai sebesar Rp.1.937.200.000,” jelasnya.
Adapun penjual DY ditangkap beserta barang bukti di kos-kosan yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, di bawah operasi yang dipimpin KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes H. Muda, bersama Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.