Berita Viral

Berita Viral Istri Potong Alat Kelamin Suami Ditutuntut Jaksa 3 Tahun 6 Bulan Ada Masalah Apa?

Berita Viral Potong Alat Kelamin Suami DitutuntJaksa 3 Tahun 6 Bulan Ada Masalah Apa? Tuntutan Kejari Musi Banyuasin

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @palembangterkini.official
Berita Viral Potong Alat Kelamin Suami DitutuntJaksa 3 Tahun 6 Bulan Ada Masalah Apa? Tuntutan Kejari Musi Banyuasin 

POS-KUPANG.COM - Tayangan Berita Viral berdurasi singkat seperti yang dikutip dari akun media sosial @infopalembangterbaru menyebutkan

Pengadilan Negeri Musi Banyuasin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan

terdakwa Lisa Yani yang mem0t0ng k3l4min suami.

JPU Kejari Musi Banyuasin Muba menutut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara langsung pada Selasa (23/7) diketuai majelis hakim Silvi Ariani

dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kejari Musi Banyuasin Muba Giovani.

Di hadapan majelis hakim dan terdakwa JPU Giovani membacakan langsung hasil tuntunan.

"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004

tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegas Giovani dalam persidangan Selasa (23/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," sambung JPU.

Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa LisaYani

yakni sudah membuat korban yaitu suaminya Rian Hidayat menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.

"Namun hal yang meringankan terdakwa ini bahwa korban dan terdakwa sudah berdamai

dan ada surat perdamaian yang di tanda tangani korban,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved