Pilgub NTT
Pilgub NTT, 11 Nama Pasangan Calon Kepala Daerah Terima SK dari DPP PAN untuk Pilkada 2024
bahwa kesebelas pasangan calon yang didukung PAN ini telah memenuhi semua persyaratan, termasuk dukungan dari partai lain.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah secara resmi mengeluarkan 11 Surat Keputusan (SK) untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPW PAN NTT, Ahmad Yohan, dalam acara yang berlangsung pada, Selasa 23 Juli 2024 malam di Rumah DPW PAN NTT.
Ahmad Yohan menegaskan bahwa kesebelas SK tersebut sudah final dan siap digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kesebelas SK ini bukan lagi surat tugas, rekomendasi, atau surat keputusan biasa, tapi sudah dalam bentuk model B persetujuan Parpol KWK sesuai lampiran PKPU nomor 8 tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: Songsong Pilkada 2024, Lapas Baa dan KPU Rote Ndao Lakukan Rapat Koordinasi Soal TPS Khusus
Berikut adalah nama-nama pasangan calon yang menerima SK dari DPP PAN;
1. Kabupaten Sumba Timur: Kristofel Praing berpasangan dengan Franky Ranggambani
2. Kabupaten Sumba Barat Daya: Fransiskus M. Abilalo berpasangan dengan Yeremia Tanggu
3. Kota Kupang: Jefritson R. Riwu Kore berpasangan dengan Lusia Adinda Dua Nurak
4. Kabupaten Ende: Laurentius D. Gadi Djou berpasangan dengan Damrani Baleti
5. Kabupaten Flores Timur: Stefanus Ola Demon berpasangan dengan Rofinus Baga
6. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU): Yosep Falentinus Kebo berpasangan dengan Kamilus Elu
7. Kabupaten Malaka: Louse Luky Taolin berpasangan dengan Eduardus Bere Atok
8. Kabupaten Ngada: Raymundus Bena berpasangan dengan Bernadinus Dhey Ngebu
9. Kabupaten Rote Ndao: Paulus Henuk berpasangan dengan Apremoi Detan
10. Kabupaten Sabu Raijua: Nikodemus Rihi Heke berpasangan dengan Jusuf Dominggus Lado
11. Kabupaten Manggarai Timur: Agas Andreas berpasangan dengan Tarsisius Syukur.
Yohan juga memastikan bahwa kesebelas pasangan calon yang didukung PAN ini telah memenuhi semua persyaratan, termasuk dukungan dari partai lain.
"Paket yang kami dukung ini telah memenuhi persyaratan, di mana ada juga partai lain yang mendukung. Artinya dengan bergabungnya PAN, mereka sudah cukup untuk mendaftar di KPU," jelasnya.
Tidak hanya itu, Yohan menambahkan bahwa masih ada delapan kabupaten lainnya yang sedang dalam proses pengeluaran SK.
"Dengan keluarnya SK ini, PAN menunjukkan komitmennya dalam mendukung calon-calon kepala daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat NTT," tutup Yohan.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.