Berita Viral

Berita Viral Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan Tindak 703 Pengendara Jenis Pelanggaran ?

Berita Viral bahwa Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan telah menindak 703 pengendara kendaraan

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @infojkt24
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Tindak ratusan pelanggaran 

POS-KUPANG.COM- Tayangan Berita Viral berduasi singkat seperiayngdkutip dari akun mediia sosial @infojkt24 memberitakan info singkat

Berita Viral bahwa Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan telah menindak 703 pengendara kendaraan

bermotor yang melanggar aturan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan dalam periode 1-16 Juli 2024.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August mengatakan,

penindakan dilakukan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar lalu lintas.

"Setiap harinya kami bersama 40 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP,

serta TNI/Polri rutin melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya, Rabu (17/7).

Emiral menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan roda empat,

bajaj hingga angkot dengan sanksi diberikan berupa operasi cabut pentil (OCP), penderekan, tilang, BAP Dishub, dan BAP polisi.

"Penindakan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan hingga jalur sepeda," terangnya.

Emiral menambahkan, adapun jika ada pemilik di lokasi maka diberlakukan tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Sementara, untuk kendaraan parkir liar tidak sedang ada pemilik di lokasi maka dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan setempat.

"Kalau ada yang mau ambil kendaraanya setelah terjaring operasi maka harus

menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar aturan," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved