PPBD 2024
54 Pelajar Peserta PPDB SMA di Bandung Jawa Barat Didiskualifikasi
Jumlah calon pendaftar PPDB Jabar tahap II yang didiskualifikasi mencapai 54 orang karena ada perubahan nilai rapor.
POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Sebanyak 54 pelajar yang mengikuti pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Barat pada tahap II didiskualifikasi. Mereka terbukti melakukan kecurangan mengubah nilai rapor atau dikenal istilah ”cuci rapor”.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Ade Afriandi, di Bandung pada Rabu (17/7/2024), memaparkan, sebanyak 54 pelajar calon peserta didik yang didiskualifikasi terjadi di tiga daerah, yakni Kota Bandung 1 orang, Kabupaten Sumedang 2 orang, dan Kota Depok 51 orang.
Ia mengungkapkan, tim pengawas PPDB menemukan modus kecurangan di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang, yakni calon peserta didik mengubah sendiri nilai rapor. Dari hasil perbandingan ditemukan perbedaan nilai rapor yang diinput di PPBD dengan data SMP asal calon peserta didik tersebut.
Modus kecurangan yang kedua ditemukan di Kota Depok. Pihak sekolah di SMP 19 yang diduga mengubah nilai rapor dari 51 lulusan. Nilai mereka melonjak hampir sempurna. Misalnya, nilai diubah dari 94 menjadi 98.

Kecurangan mereka terungkap setelah tim investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menemukan perbedaan data di aplikasi E-Raport. Di Aplikasi ini, guru wali kelas sendiri yang menginput nilai rapor setiap siswa.
”Sebanyak 51 orang ini mendaftar PPBD di delapan SMA negeri di Kota Depok. Kami sangat menyesalkan perbuatan ini dan sedih karena pihak sekolah sendiri yang melakukan perubahan nilai rapor,” kata Ade.
Baca juga: Ombudsman Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB, Pemalsuan KK hingga Diskriminasi
Ia menegaskan, Tim PPDB Disdik Jabar bersama Inspektorat dan Disdik Kota Depok sedang menginvestigasi SMP 19 yang mengatrol nilai rapor 51 siswa tersebut. Upaya ini untuk mengungkap jumlah lulusan yang diubah nilai rapornya hanya 51 atau mencapai 300 orang yang lulus tahun ini dari SMP 19.
”Masalah di SMP 19 sedang ditindaklanjuti Inspektorat Kota Depok. Hal ini sesuai Pasal 225 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihak Pemkot Depok yang akan mengurusi terkait bagi oknum sekolah yang terlibat,” tuturnya.

Ia menyatakan, total 277 calon pendaftar PPDB tahap I dan tahap II yang didiskualifikasi karena melakukan kecurangan. Sebanyak 277 siswa ini tersebar di 11 daerah yang meliputi Kota Bandung, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Bogor, serta enam kabupaten, yakni Sumedang, Bandung, Kuningan, Garut, Sukabumi, dan Bogor.
Adapun modus kecurangan yang ditemukan pada PPDB tahap I adalah penggunaan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), yang diduga dengan alamat fiktif. Cara tersebut untuk mengelabui persyaratan sistem zonasi demi mendapatkan sekolah incaran calon peserta didik.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, ratusan pendaftar yang didiskualifikasi menunjukkan komitmen Pemrov Jabar untuk mewujudkan PPDB yang sesuai prosedur. Ia pun mengapresiasi Disdik Jabar yang sudah menegakkan aturan dan bekerja dengan penuh integritas dalam pelaksanaan PPDB.
”Saya mendapatkan banyak permintaan, cacian, hingga ancaman dari oknum yang ingin meloloskan kerabatnya di PPDB. Namun, saya bersama jajaran Disdik Jabar berkomitmen melaksanakan tahapan PPDB yang bersih dan sesuai aturan,” ucap Bey.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.