Berita Timor Tengah Utara
Polsek Biboki Utara Tahap II Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Bayi di Desa Lokomea
bayi korban di dalam aliran aru Kali Webusa yang pada saat itu mengalir deras karena intensitas hujan yang cukup tinggi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Reskrim Polsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara melakukan Tahap II (pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tahap II perkara tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari TTU, Senin, 15 Juli 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Unit Reskrim Polsek Biboki Utara juga melimpahkan tersangka yakni ibu korban sendiri berinisial MPM sesuai laporan polisi nomor : LP/B/ 07 /III/2024/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 15 Maret 2024, tentang dugaan Tindak Pidana "Pembunuhan Berencana ".
Dikatakan IPDA Wilco, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1323/N.3.12/Eku.1/07/2024, tanggal 12 Juli 2024.
Baca juga: Akses Jalan di Beberapa Desa Kecamatan Miomaffo Barat Timor Tengah Utara Rusak Parah.
Menurutnya, tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Proses Tahap II tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Sebelumnya pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya.
Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.
Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.
Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.
AKP Marchall juga menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya ini berinisial YK.
Selain mengantongi nama dan alamat ayah biologis dari bayi malang ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. YK juga telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Polsek Biboki Utara.
"Sudah kita sudah panggil dan sudah minta keterangannya,"ucap AKP Marchall Ribeiro.
Menurutnya, saat diambil keterangan oleh pihak penyidik Polsek Biboki Utara, YK mengaku menjalin hubungan dengan MPM, tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.