CPNS 2024

Rahasia Sukses Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2024, Ini Nilai Ambang Batas Terbaru Harus Dipenuhi

Rahasia Sukses Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2024, Ini Nilai Ambang Batas Terbaru yang harus dipenuhi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Peserta seleksi CPNS - Rahasia Sukses Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2024, berikut Nilai Ambang Batas Terbaru. 

POS-KUPANG.COM -  Passing grade atau Nilai Ambang Batas menjadi pintu masuk seseorang menuju CPNS.

Namun banyak pelamar yang sulit untuk melewati passing grade atau Nilai Ambang Batas tes SKD CPNS maupun PPPK. 

Ternyata ada Rahasia Sukses Lolos Passing Grade Tes SKD CPNS 2024.

Berikut Rahasia Sukses Lolos Passng Grade Tes SKD CPNS 2024:

Baca juga: Simak, Ini Penjelasan BKN Mengapa Pendaftaran CPNS 2024 Belum juga Dibuka

- Memahami Materi Tes: Pelajari dengan baik materi yang akan diuji dalam tes SKD, termasuk TWK, TIU, dan TKP.

- Melakukan Tryout dan Latihan Soal: Lakukan tryout dan latihan soal secara berkala untuk mengukur kemampuan dan memperbaiki kelemahan.

- Menjaga Kesehatan: Kondisi fisik yang prima sangat penting untuk menghadapi tes dengan optimal.

- Konsistensi dalam Belajar: Tetap konsisten dalam menjalani jadwal belajar dan evaluasi diri untuk memantapkan persiapan.

- Berdoa dan Berusaha yang Terbaik: Doa merupakan bagian penting dalam upaya mencapai cita-cita menjadi CPNS.

Mengikuti proses seleksi CPNS bukanlah hal yang mudah, namun dengan persiapan yang matang dan tekad yang kuat, setiap calon peserta memiliki kesempatan untuk meraih kesuksesan

Baca juga: Diumumkan Jokowi Sejak Januari,Apa Alasan Pemerintah Belum Buka Pendaftaran CPNS 2024?Ini Jawabannya

Apa itu passing grade?

Passing grade atau Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh calon peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

SKD sendiri terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap tes memiliki bobot nilai yang berbeda dan kontribusi dalam menentukan nilai akhir calon peserta.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 Tahun 2019, terdapat standar nilai ambang atas untuk setiap tes SKD, yakni:

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65

TIU (Tes Intelegensia Umum): 80

TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 126

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2024 di SSCASN BKN, Berikut Syarat Umum dan Syarat Dokumen untuk Pendaftaran CASN

Standar nilai tersebut berlaku untuk semua formasi CPNS secara umum.

Tetapi, terdapat pengecualian untuk beberapa formasi khusus seperti penyandang disabilitas, lulusan cum laude/diaspora, serta putra/putri daerah yang memiliki standar nilai yang berbeda.

Spesifikasi Passing Grade untuk Formasi Khusus

- Penyandang Disabilitas: Passing grade kumulatif SKD minimal 260 dan TIU minimal 70.

- Cumlaude / Diaspora: Passing grade kumulatif SKD minimal 271 dan TIU minimal 85.

- Putra dan Putri Daerah: Passing grade kumulatif SKD minimal 260 dan TIU minimal 60. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved