KUR 2024

Di Mata OJK, KUR 2024 Lebih Baik dari Tahun Lalu, Begini Kata Airlangga Hartarto

Bagi Otoritas Jasa keuangan atau OJK, pertumbuhan Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 lebih baik jikalau dibandingkan dengan kinerja KUR 2023 yang lalu.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
LEBIH BAIK – Bagi Otoritas Jasa Keuangan, pengguliran dana KUR tahun 2024 ini lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

POS-KUPANG.COM – Bagi Otoritas Jasa keuangan atau OJK, pertumbuhan Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 lebih baik jikalau dibandingkan dengan kinerja KUR 2023 yang lalu.

Terhadap fakta itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan sejumlah hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah terhadap pengguliran dana KUR tahun 2024 ini.

Airlangga mengatakan bahwa saat ini sedang dikaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

“Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga usai konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis.

Menurut Airlangga, sektor perbankan saat ini masih mampu bertahan apabila menghadapi kemungkinan dicabutnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut.

“Ini perbankan merasa cukup resiliens sehingga tentu kita lihat yang (restrukturisasi kredit) KUR secara spesifik,” ujarnya.

Ia menjadikan sektor asuransi sebagai salah satu indikatornya. Jika ada kenaikan asuransi kredit, maka hal tersebut menjadi indikator meningkatnya risiko kredit.

“Ya kita akan melihat dari sisi KUR karena ada permintaan dari asuransi untuk meningkatkan jumlah cadangannya,” terang Airlangga.

Kendati demikian, keputusan akhir perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 masih belum diputuskan. Airlangga menilai masih diperlukan pengkajian lebih lanjut.

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan akan mendalami arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 hingga 2025.

“Kami akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang sudah diselesaikan pada Maret lalu maupun terhadap potensi keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra saat ditemui usai kegiatan gelar wicara Edukasi Keuangan Bundaku oleh OJK di Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

Kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 diberlakukan sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024.

Baca juga: Meski Sempat Melambat, Kini KUR 2024 Semakin Melaju Kencang

Mahendra menyebut OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek saat memutuskan untuk mengakhiri kebijakan tersebut, seperti dampak, kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit.

Di samping itu, OJK melihat pertumbuhan kredit pada tahun ini membaik bila dibandingkan kinerja tahun lalu.

“Jadi, kalau dari segi itu, sebenarnya yang terjadi pada akhir Maret maupun setelahnya, tidak ada yang anomali. Tapi, di lain pihak, kami paham bahwa ada perhatian khusus terhadap potensi pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” ujar dia. (*/antara)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved