Kasus Korupsi di Kemenkominfo RI

Tok, Tok, Tok! SYL Divonis Penjara 10 Tahun

Setelah melewati proses hukum yang melelahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan 10 tahun penjara.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
10 TAHUN PENJARA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan 10 tahun penjara kepada SYL dalam kasus korupsi dan gratifikasi di Kementar RI. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat 28 Juni 2024.

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

Baca juga: Ingat, Waktu Makin Pendek, Buruan Pinjam Dana KUR di Bank Mandiri

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penikaman di Pasar Oesao, Tersangka Peragakan 17 Adegan

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK. (*/Tribunnews.com/Milani Resti) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved