Kasus Korupsi di Kemenkominfo RI

Ketut Sumedana Ungkap Fakta Kasus Korupsi di Kemekominfo: Jaksa Sudah Periksa 60 Saksi

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang dugaan korupsi di lingkungan Kantor Kemenkominfo RI.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
KORUPSI KASUS BTS - Pelaksanaan pembangunan base transceiver system di daerah terluar Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, ternyata memendam masalah. Kejaksaan Agung RI kini sedang menyidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek tersebut. 

POS-KUPANG.COM - Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang dugaan korupsi di lingkungan Kantor Kemenkominfo RI ( Kementerian Komunikasi dan Informatika ).

Dikatakannya, untuk mengungkap kasus tersebut, sudah 60 saksi yang dimintai keterangan oleh tim jaksa Kejaksaan Agung RI.

Bahkan, Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah Kantor Kemenkominfo RI yang beralamat di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 November 2022.

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, berlangsung di dua lokasi. Satu di antaranya adalah Kantor Kemenkominfo di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tim Intelijen Kejagung RI Bekuk Yohanes Garu Maran DPO Terpidana Korupsi di Lembata 

Dalam kasus tersebut, katanya, Kejaksaan Agung telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 saksi.

Pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu, lanjut Ketut Sumedana, tim penyidik Kejagung RI, telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, katanya, diketahui terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menyidik kasus tersebut.

"Jadi, terdapat alat bukti permulaan yang cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, pada Konferensi Pers pada Rabu 2 November 2022.

Untuk diketahui, penggeledahan Kantor Kemenkominfo pada Senin 7 November 2022, berkaitan dengan proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Paket-paket pembangunan BTS tersebut, terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penggeledahan Kantor Kemenkominfo itu, dibenarkan oleh Dirjen IKP Kemenkominfo ( Informasi dan Komunikasi Publik ) Kemenkominfo, Usman Kamsong.

Baca juga: Kemenkominfo RI Resmikan BTS di Toe, Karolus Jun : Ini Jawab Kebutuhan Masyarakat

Dia mengatakan, penggeledahan itu untuk pemenuhan dokumen proyek BTS Kominfo periode 2020 sampai 2022.

Dari penggeledahan itu, lanjut dia, tim jaksa Kejaksaan Agung RI, membawa sejumlah dokumen yang berisi tentang proyek-proyek BTS.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Usman Kamsong, Kominfo berupaya kooperatif dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi BTS tersebut.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan segera terselesaikan," katanya saat dihubungi Tribunnews. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved