Korupsi di Kementerian Pertanian RI

Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM/KOMPAS.COM
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono divonsi 4 tahun penjara, Kamis 11 Juli 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Kasdi Subagyono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim menilai, Kasdi Subagyono telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, Kasdi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.

Baca juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono disebut menjalankan perintah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengunpulkan uang dari Kementan RI.

Tindakan ini dilakukan bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL, Panji Harjanto Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI. Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved