Imigran Terdampar di Rote Ndao

Imigran Butuh Persetujuan Negara Ketiga Untuk Dapat Suaka

Sebab imigran gelap tidak serta merta mendapat suaka atau negara ketiga yang menerima mereka menjadi pendatang disana.

POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
Kapolres Mardiono saat diwawancarai di Aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao bersama para imigran dari Bangladesh dan Rohingya. Selasa, 9 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, KUPANG - Penanganan Imigran gelap di Indonesia termasuk di NTT yang dianggap cukup lama menurut Dosen Hukum Internasional Undana Dr. Thadeus Wego, Selasa 9 Juli 2024 membutuhkan waktu yang tidak cepat.

Sebab imigran gelap tidak serta merta mendapat suaka atau negara ketiga yang menerima mereka menjadi pendatang disana.

Menurut Thadeus, suaka itu tidak serta merta didapat karena harus ada negara pihak ketiga yang bersedia menerima mereka tergantung dengan perjanjian internasional atau kerja sama dengan PBB atau badan pengungsi internasional.

"Awalnya mereka jadi pendatang atau imigran gelap terus setelah memenuhi syarat akan ditangani oleh UNHCR dan status mereka naik tingkat menjadi pengungsi atau pencari suaka," katanya.

Status pengungsi tersebut akan tetap sambil menunggu pemerintah suatu negara menerima mereka untuk mendapatkan suaka.

Dikatakan, kondisi itu justru menjadi soal negara yang menampung itu akibatnya negara tujuan misalnya Australia menjadi beban sehingga diusir saat masuk batas.

Akibatnya NTT, sebagai negara paling dekat juga Indonesia yang menganut asas Pancasila menampung mereka.

"Mereka juga tidak bisa otomatis masuk Australia dan diusir dengan kapal perang saat masuk perbatasan perairan Indonesia-Australia," ujarnya.

Baca juga: Ini Nama-Nama 44 Imigran Bangladesh-Rohingya yang Terdampar di Pulau Rote NTT

Pada kesempatan ini pemerintah Indonesia memikul beban. Meskipun mereka dibantu organissi IOM dan UNHCR dan status mereka dalam suatu waktu diperiksa dan mendapat status pengungsi bisa tinggal di Indonesia menunggu negara yang akan menampung mereka.

Sehingga untuk sementara waktu mereka mendapatkan penampungan di Indonesia juga di NTT sambil menunggu negara ketiga yang akan menerima mereka bermukim disana. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved