Ibadah Haji 2024

DPR Bentuk Pansus Haji, Menter Agama Klaim Haji Tahun Ini Lebih Baik

DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus atau Pansus Angket Pengawasan Ibadah Haji 2024.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS/EVY RACHMAWATI
Komplek Masjidil Haram di kota Mekkah, Arab Saudi, dipadati jemaah haji dari sejumlah negara yang menjalankan rangkaian ibadah haji, yakni umrah wajib, Rabu (22/5/2024) malam. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus atau Pansus Angket Pengawasan Ibadah Haji 2024. Pembentukan pansus itu disetujui lewat Rapat Paripurna pada Selasa (9/7) kemarin.

"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam rapat. "Setuju," sahut peserta rapat.

Cak Imin menyampaikan anggota pansus angket pengawasan ibadah haji 2024 itu diisi oleh 30 orang anggota DPR. Ia pun membacakan komposisi pansus angket itu berisi tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Dari Fraksi PDIP masuk dalam keanggotaan pansus angket Arteria Dahlan, My Esti Wijayanti, hingga Diah Pitaloka. Lalu dari Golkar ada nama Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid. Kemudian PPP diwakilkan oleh Achmad Baidowi alias Awiek.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji tahun 2024 karena berbagai alasan. Alasan pertama yakni soal penetapan kuota haji yang tak sesuai Undang-Undang.

"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly.

Baca juga: 108.571 Petugas dan Anggota Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan dari Arab Saudi ke Tanah Air

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," imbuhnya.

Alasan kedua, kata Selly, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna. Misalnya over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, sehingga penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ucapnya.

Meski DPR akan memasuki masa reses, Cak Imin memastikan Pansus Haji ini akan tetap berjalan. "Akan berjalan pada masa reses ini," kata Cak Imin.

Ia menjelaskan soal tujuan dari Pansus Haji 2024 ini agar ke depan tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Pasti dalam waktu yang singkat saya kira masih bulan Juli, Agustus, September, cukuplah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan merubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik," ucap Ketua Umum DPP PKB itu.

Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti proses terkait pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan ibadah haji yang baru saja dibentuk DPR RI.

"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," kata Yaqut kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Yaqut masih belum membeberkan persiapannya menghadapi pemeriksaan Pansus DPR itu. Namun ia mengaku akan menjelaskan seluruh proses dan pelaksanaan haji di lapangan yang telah terjadi.

Baca juga: Tahun 2025 Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved