Perempuan di Labuan Bajo Ditangkap
BREAKING NEWS: Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, 2 Perempuan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Kasat Satresnakoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat 5 Juli 2024, mengatakan dua perempuan itu merupakan warga Makassar
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap dua perempuan berinisial RMH (26) dan IMI (22). Penangkapan itu terkait kepemilikan narkoba.
Kasat Satresnakoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat 5 Juli 2024, mengatakan dua perempuan itu merupakan warga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan yang berdomisili sementara di Labuan Bajo.
"Terduga pelaku ini kami amankan di dalam warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," jelas Matheos.
Penangkapan itu, lanjut Matheos, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pihaknya lantas menurunkan tim opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
"Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan," katanya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok. Kepada polisi, pelaku RMH mengaku telah menggunakan barang haram itu selama satu tahun, sedangkan IMI baru dua kali.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk.
RMH dan IMI kini ditahan di Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.