Pria di TTU Ditemukan Tak Bernyawa
Jenazah Pria Meninggal Dunia di Kota Kefamenanu Dikirim Kembali ke Keluarga di Pulau Jawa
Menurutnya, jenazah korban dikirim ke Kota Kupang pada Rabu, 3 Juli 2024 pasca dilakukan Visum et Repertum oleh Tim Medis RSUD Kefamenanu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jenazah pria bernama Kukuh Pribadi yang ditemukan meninggal dunia pada, Rabu, 3 Juli 2024 di kamar oleh warga di RT/RW; 014/ 005, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT telah dikirim kembali ke keluarganya di Pulau Jawa.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, 4 Juli 2024.
Menurutnya, jenazah korban dikirim ke Kota Kupang pada Rabu, 3 Juli 2024 pasca dilakukan Visum et Repertum oleh Tim Medis RSUD Kefamenanu.
Rencananya, jenazah Kukuh Pribadi selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa untuk dimakamkan oleh keluarganya. Pasalnya, almarhum berasal dari Pulau Jawa.
"Sesuai info kemarin sudah dibawa ke Kupang dan akan dikirim ke Jawa," ujar Wilco
Sebelumnya, IPDA Wilco menegaskan, pihak keluarga dari korban meninggal dunia bernama Kukuh Pribadi menolak melakukan autopsi atau proses hukum terhadap yang bersangkutan pasca ditemukan meninggal dunia, Rabu, 3 Juli 2024 kemarin.
Dikatakan IPDA Wilco, penolakan autopsi dan proses hukum terhadap kematian korban ini dilakukan karena keluarga menerima kematian korban tersebut.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat penolakan autopsi dan proses hukum penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian, lanjutnya, mengikuti permintaan dari keluarga korban perihal penolakan autopsi jenazah korban dan penolakan proses hukum kematian korban.
IPDA Wilco menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi bernama Diki Dethan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024 pukul 07.00 wita, yang bersangkutan bangun tidur dan melihat kamar korban tertutup. Korban biasa menutup dan mengunci pintu kamar ketika tidur.
Sekira pukul 10.00 Wita, saksi Diki pergi mencari gardus untuk persiapan paking barang. Berselang beberapa jam kemudian ia kembali ke rumah dan melihat pintu kamar korban masih dalam kondisi tertutup. Pada saat itu yang bersangkutan memanggil korban sebanyak tiga kali namum tidak ada jawaban dari korban.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kota Kefamenanu
Ia menjelaskan, mengingat tidak ada jawaban dari korban, saksi pun berpikir kalau korban masi tertidur dan ia mengurungkan niatnya untuk memanggil lagi.
Sekira pukul 15.00 Wita saksi kembali lagi ke rumah dan memanggil lagi korban sebanyak lima kali. Namun tidak ada jawaban dari korban. Satu jam berselang, saksi berupaya memanggil korban lagi sambil mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dan respon dari korban.
Penasaran, saksi pun mengambil sebuah tangga dan berupaya untuk masuk melalui bagian atas pintu kamar untuk melihat keadaan korban. Setelah pintu kamar terbuka saksi melihat korban sedang tertidur di atas tempat tidur dan berusaha membangunkannya namun, korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU.
"Korban lalu dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis, setelah dilakukan pemeriksaan medis korban dinyatakan telah meninggal dunia," pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.