Berita Timor Tengah Utara

PMKRI Sayangkan Pengisian BBM Menggunakan Drum di Salah Satu SPBU di Kota Kefamenanu

Dikatakan Agustinus, penumpukan kendaraan di SPBU beberapa waktu terakhir ini terjadi karena pelayanan BBM di dalam SPBU tidak berjalan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI PMKRI CABANG KEFAMENANU
Pengisian BBM di dalam drum pada salah satu SPBU di Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, Selasa, 2 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo mengkritisi proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada salah satu SPBU di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Agustinus, penumpukan kendaraan di SPBU beberapa waktu terakhir ini terjadi karena pelayanan BBM di dalam SPBU tidak berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan melarang pengisian BBM di SPBU menggunakan jerigen namun, pihaknya menemukan ada oknum yang diduga mengisi BBM di SPBU mengunakan drum. Aturan melarang pengisian BBM menggunakan jeriken hanya sebatas slogan semata. 

"Hari ini kami dari PMKRI Cabang Kefamenanu melalui tim lapangan mengamati aktivitas di SPBU kilometer 4 dimana dalam video yang berhasil direkam oleh tim lapangan kami PMKRI Cabang Kefamenanu bahwa petugas SPBU melayani masyarakat yang mengisi BBM mengunakan fiber," ucapnya dalam rilis yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 Juli 2024.

Menurutnya, pihak SPBU perlu ditindak tegas. Pasalnya, PMKRI Cabang Kefamenanu menduga pelayanan pengisian BBM di dalam drum diberikan tanpa mengantongi ijin. Selama ini, masyarakat Kabupaten TTU kesulitan memperoleh BBM karena ulah dari dalam pelayanan SPBU itu sendiri yang jelas melanggar aturan. Hal ini terjadi karena pengawasan juga tidak dijalankan secara baik oleh pihak yang berwajib menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, kata Agustinus, PMKRI mendesak Pemkab TTU segera mendesak pihak Depot Atapupu untuk segera  menormalisasikan kembali BBM ke Kabupaten TTU. Mereka juga meminta pihak Kepolisian Resort TTU  untuk menindak secara tegas pihak SPBU Kilometer 4 yang diduga melanggar aturan dalam melayani pengisian BBM.

"Apabila hal ini tidak segera diakomodir maka kami PMKRI tidak akan segan-segan untuk  turun kejalan melakukan demostrasi besar -besaran," tegasnya.

Agustinus juga menyayangkan ketidakseriusan Pemkab TTU dan pihak SPBU dalam melihat kelangkaan BBM yang terjadi di Kabupaten TTU. Pemkab TTU tidak boleh diam dan segera bertindak. Persoalan kelangkaan BBM ini tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele. 

Masalah besar yang berdampak pada masyarakat dari fenomena ini yaitu membunuh aktivitas perekonomian masyarakat Kabupaten TTU TTU. Secara khusus masyarakat pengusaha angkutan umum baik itu kendaraan roda dua, roda empat, roda enam.

Kelangkaan juga kelangkaan ini justru berdampak pada aktivitas pendidikan. Karena tidak semua mahasiswa-mahasiswa yang mengenyam pendidikan di kampus-kampus yang ada di Kabupaten TTU ini memiliki kendaraan pribadi.

Aktifitas mereka tidak berjalan lancar dan sangat merugikan mereka karna angkutan dalam kota tidak beraktifitas secara normal karna masih antiran panjang untuk mengisi bahan bakar di SPBU.

Bupati TTU selaku pimpinan tertinggi di kabupaten sejauh ini dianggap tidak pernah dengar untuk buka suara terkait masalah ini.

"Kelangkaan BBM ini terjadi katanya dari pihak  SPBU disebabkan karna ada pembatasan stok dari depok atapupu sebab ada penumpukan BBM Non Subsidi di TTU," ujarnya.

Baca juga: Kapolres TTU Ungkap Progres Bantuan Sumur Bor Kapolri untuk Masyarakat 

Ia menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten TTU harus bertindak tegas mempertanyakan hal ini ke pihak Depot Atapupu perihal alasan terjadi penumpukan BBM Non Subsidi di Kabupaten TTU. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyampaikan keluhan masyarakat atas fakta yang terjadi di lapangan bahwa dengan pembatasan stok BBM di Kabupaten TTU justru berdampak pada ekonomi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved