Berita Rote Ndao
Pemkab Rote Ndao Gelar Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak
Dijelaskannya, kegiatan advokasi kebijakan perlindungan Khusus anak juga berkenaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA).
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar kegiatan advokasi kebijakan perlindungan khusus anak.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Videsy, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rabu, 3 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, para pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Rote Ndao.
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu mengatakan, tentu pemerintah mendukung berbagai upaya yang dilakukan bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada anak termasuk kegiatan advokasi kebijakan.
Sehingga dia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak guna mendukung proses tumbuh kembang anak.
Lewat kegiatan ini, Sombu pun mengharapkan semakin banyak pihak yang terlibat dan peduli terhadap isu-isu perlindungan anak, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari ancaman kekerasan maupun eksploitasi.
Dijelaskannya, kegiatan advokasi kebijakan perlindungan Khusus anak juga berkenaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA).
KLA merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan pengintegrasian komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha dan lembaga masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao Regina V. Kedoh menambahkan, KLA sebagai bagian dari upaya percepatan implementasi konvensi hak-hak anak.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Rote Ndao Mulai Sidang II Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023
Lanjut kata dia, tahapan pengembangan KLA dimulai dari tahap persiapan, perencanaan pelaksanaan dan pembinaan.
Lalu perihal kegiatan advokasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bersama mengenai kebijakan perlindungan khusus anak, serta mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.