Berita NTT
Cegah Judi Online, Polda NTT Sidak Handphone Anggota
Mencegah judi online, pihak Provost Polda NTT melakukan pemeriksaan handphone anggota
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Maraknya judi online telah menjadi atensi nasional, salah satunya di jajaran Polda NTT.
Bertempat di lapangan upacara, seluruh anggota Polda NTT menjalani pemeriksaan handphone oleh Provost, sebagai upaya mencegah keterlibatan dalam judi online.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Awi Setiyono menjelaskan apel digelar untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Atas perintah Kapolri dan Kapolda, hari ini kami apelkan seluruh anggota Polda NTT untuk mengecek apakah ada anggota yang terdampak terkait dengan maraknya judi online. Kita lakukan pemeriksaan, yang mana dikedepankan para kasatker dan didampingi oleh Provost untuk mengecek masing-masing handphone anggota," ujarnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terpasang di perangkat anggota.
"Kita pastikan bahwa tidak ada anggota yang mendownload aplikasi judi online maupun di Google Play, sehingga kita bisa lakukan pencegahan jika memang ada yang terdampak," tegasnya.
Baca juga: 631 Anggota Polri dan ASN Polda NTT Naik Pangkat
Pemeriksaan berlangsung selama 1 jam. Usai pemeriksaan tersebut, Awi menjelaskan belum ada anggota yang ditemukan terlibat dalam judi online.
"Alhamdulillah, belum ada laporan bahwa anggota kita khususnya yang di Mapolda NTT tidak ada yang terdampak," katanya.
Brigjen Pol. Awi Setiyono juga menekankan pentingnya tindak lanjut di seluruh jajaran Polres di wilayah NTT.
"Kita juga mengharapkan ke depan, para Kapolres jajaran segera menindaklanjuti hal ini dan kita harapkan di Polda NTT tidak ada satupun yang terdampak terkait maraknya judi online," jelasnya.
Mengenai sanksi bagi anggota yang terbukti terlibat judi online, Awi menyatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Propam.
"Tentunya kita akan dalami, kita ada bidang Propam yang akan melakukan pemeriksaan. Kalau terbukti bersangkutan ikut bermain judi online, tentunya kita akan tindak sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tindak secara tegas," ujarnya.
Baca juga: Anggota Polda NTT Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya
Pemeriksaan ini tambahnya menunjukkan komitmen Polda NTT, untuk menjaga integritas dan disiplin anggotanya serta mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti judi online. (cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.