Berita Ende
Rokok Ilegal Masih Marak Beredar Pasca Operasi, Begini Respon Anggota DPRD Ende
Ada pula beberapa kios yang secara terang-terangan memajang rokok-rokok ilegal tersebut di etalase jualannya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pasca dilakukan operasi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, rokok-rokok ilegal masih marak beredar di Kota Ende terutama di kios-kios kecil.
Dalam operasi yang dilaksanakan selama tiga hari itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menemukan setidaknya 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori pelanggaran dan berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo juga gagal membongkar agen atau distributor rokok-rokok ilegal di Kabupaten Ende dengan alasan kesulitan menemukan identitas agen atau distributor rokok-rokok ilegal tersebut.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende yang hingga saat ini masih terus terjadi memancing Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Magy Sigasare angkat bicara.
Magy Sigasare kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 2 Juli 2024 sore mengatakan, semua hal yang berbau ilegal sudah tentu merugikan daerah termasuk peredaran rokok-rokok ilegal di Kabupaten Ende.
"Kita perlu ketegasan dari pihak-pihak yang terkait, kalau sudah ditertibkan ya diambil tindakan dihentikan atau seperti apa harus ada tindakan tegas karena di satu sisi kita mengeluh PAD kita rendah dan kita berharap support dari pusat sementara potensi-potensi yang kita punya untuk meningkatkan PAD ini justru kita langgar, kita kangkangi, kemana nurani dari pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini," tegas salah satu anggota DPRD perempuan di Kabupaten Ende ini.
Lebih jauh Magy menjelaskan, retribusi, pajak daerah termasuk pajak cukai dan tembakau yang dibayar ke negara akan dikembalikan ke kas daerah dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Ende itu sendiri yang ditunjang dari pendapatan daerah termasuk yang bersumber dari pajak cukai dan tembakau.
"Soal rokok ilegal ini butuh ketegasan Bea Cukai dan APH, tolonglah, jangan sampai Ende ni hanya urus yang kecil-kecil tapi yang besar-besar tidak diuruskan repot juga kita," tutup Magy Sigasare.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Beberkan Modus Agen dan Distributor Edar Rokok Ilegal di Ende
Berdasarkan hasil penelusuran POS-KUPANG.COM hingga Selasa, 2 Juli 2024 di sejumlah kios kecil di Kota Ende, sejumlah rokok-rokok ilegal yang sebelumnya sudah disita dan dinyatakan ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo masih terus dijual.
Ada beberapa kios kecil yang menyembunyikan rokok-rokok ilegal tersebut di tempat tertentu dan dikeluarkan apabila ada pembeli yang hendak membeli rokok-rokok merek ilegal tersebut.
Ada pula beberapa kios yang secara terang-terangan memajang rokok-rokok ilegal tersebut di etalase jualannya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.