CPNS 2024
6 Larangan Keras bagi Calon Pelamar CPNS 2024, Jangan Coba-coba Jika Punya Tanda Ini di Badan
6 Larangan Keras bagi Calon Pelamar CPNS 2024, jangan coba-coba jika punya tanda ini di badan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ini peringatan untuk para calon pelamar CPNS 2024.
Ada 6 Larangan Keras bagi Calon Pelamar CPNS 2024. Satu diantara larangan itu yakni punya Tato di badan.
Jadi, jangan coba-coba kalau jika punya tanda ini di badan.
Ya, 6 Larang Keras bagi Calon Pelamar CPNS 2024 itu tertuang dalam syarat lain Pendaftaran CPNS 2024.
Berikut 6 Larangan Keras bagi Calon Pelamar CPNS 2024.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca juga: Kabar Baik, Ijazah Hilang Tetap Punya Peluang Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024, Ini Syarat Penggantinya
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Tidak memiliki Tato di badan atau tidak bertato
Selain 6 Larangan Keras tersebut, Calon Pelamar CPNS 2024 juga harus:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: Seleksi PPPK dan CPNS 2024 Dibuka Juli, Ini Link Pendaftarannya dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.