Timor Leste
Timor Leste Kabulkan Permintaan Filipina untuk Ekstradisi Arnolfo Teves Jr
Timor Leste telah mengabulkan permintaan Filipina untuk mengekstradisi mantan anggota Parlemen Negros Oriental Arnolfo Teves, kata Departemen Kehakima
POS-KUPANG.COM - Timor Leste telah mengabulkan permintaan Filipina untuk mengekstradisi mantan anggota Parlemen Negros Oriental Arnolfo Teves, kata Departemen Kehakiman Filipina.
Perkembangan tersebut disampaikan ke DOJ oleh Jaksa Agung Timor-Leste.
"Kami menang," kata DOJ dalam sebuah pernyataan.
“Kami menantikan kedatangan Tuan Teves sehingga dia akhirnya bisa menghadapi dakwaan terhadapnya di pengadilan setempat kami,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, pengacara Teves, Atty. Ferdinand Topacio mengatakan mantan anggota kongres itu masih bisa mengajukan banding, "sebuah jalan yang ingin diambil."
“Kalau begitu, kami masih punya opsi suaka politik,” kata Topacio.
Topacio mengatakan Teves tetap harus dibuktikan bersalah meski diekstradisi.
"Anda masih harus mempertahankan bukti yang Anda tanam, mengingat keputusan pengadilan baru-baru ini yang mengungkapkan sifat palsu dan pengakuan jaminan terhadap rekan terdakwa Tuan Teves atas dasar bukti yang lemah," kata Topacio.
"Jadi, aku tidak akan sombong kalau jadi kamu," imbuhnya.
Teves dan beberapa orang lainnya menghadapi tuduhan pembunuhan sehubungan dengan pembunuhan Gubernur Negros Oriental saat itu, Roel Degamo, pada tahun 2023.
Anggota parlemen yang dipecat tersebut telah berada di bawah tahanan polisi Timor Leste sejak bulan Maret setelah penangkapannya berdasarkan red notice Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) yang dikeluarkan terhadapnya pada bulan Februari.
Pemberitahuan merah adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Pemberitahuan tersebut berasal dari berbagai tuduhan pembunuhan yang diajukan terhadap Teves atas pembunuhan Degamo, yang berulang kali dibantahnya.
Selain pembunuhan Degamo, Teves dan lainnya juga didakwa atas kematian tiga orang di Negros Oriental pada tahun 2019.
Teves dan 12 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai teroris oleh Dewan Anti-Terorisme, mengutip beberapa dugaan pembunuhan dan pelecehan di Negros Oriental.
Pada awal Februari, Pengadilan Manila memerintahkan pembatalan paspor Teves.
Dia diusir oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun lalu karena perilaku tidak tertib dan terus absen meskipun izin perjalanannya sudah habis masa berlakunya.
(gmanetwork.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.