Berita Nasioal
KASAD Lepasliarkan Burung Garuda di Pegunungan Sanggabuana Karawang
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melepasliarkan burung garuda di Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang.
POS-KUPANG.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melepasliarkan burung garuda di Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Burung yang menjadi simbol negara Republik Indonesia tersebut dilepas ke alam liar pada Selasa, 25 Juni 2024.
Selain burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi), juga dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan Pegunungan Sanggabuana satu pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), dua ekor landak jawa (Hystrix javanica), dua ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan juga ular pyton (Malayopyton reticulatus).
Bernard T. Wahyu Wiryanta, peneliti dan Founder SCF menyampaikan bahwa Sanggabuana mempunyai daya dukung yang bagus untuk elang jawa. Pakan alami tersedia, dan ekosistemnya mendukung.
Sebelum dilepasliarkan di hutan, BBKSDA Jawa Barat kemudian membuat kandang habituasi di hutan Pegunungan Sanggabuana.
"Elang jawa dan satwa lainnya dihabituasi selama 3 minggu di hutan, untuk mengenalkan kawasan sekitar dan juga untuk aklimatisasi satwa yang akan dilepasliarkan," katanya dalam keterangan pada Kamis 27 Juni 2024.
Bernard mengatakan bahwa teman-teman Ranger bersama dengan BBKSDA Jawa Barat, PKEK dan juga Prajurit Kostrad masih patroli di hutan untuk melakukan monitoring pasca pelepasliaran elang jawa.
“Minimal 2 minggu harus dilakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa yang habis di-release. Apakah bisa menyesuaikan setelah kembali ke rumahnya di Sanggabuana, apakah bisa survive dengan mengenali pakan alaminya dan berburu? Terutama patroli terhadap potensi ancaman dari luar," jelas Bernard.
Sebagai satwa langka dilindungi, elang jawa masuk dalam Permen 106/2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan dilindungi.
Sedangkan status konservasinya dalan IUCN (The International Union for Conservation of Natura) Red List elang jawa atau Javan Hawk Eagle masuk dalam status Endagered (EN) atau terancam punah.
Sedangkan dalam dalam peraturan CITES (The Convention on International Trade in endagered Species of Wild Fauna dan Flora) masuk dalam kategori Appendiks II atau dilarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa adanya izin.
Perburuan dan perdagangan burung elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya bisa terancam dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda sampai Rp 100.000.000 (seratus juta) rupiah jika merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
Pelepasliaran elang jawa di kawasan Pegunungan Sanggabuana ini sudah melalui jalan panjang.
Sebelumnya elang jawa ini berhasil dievakuasi oleh prajurit Kostrad di Dataseman Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana bersama dengan Sanggabuana Wildlife Ranger, pasukan Ranger yang dibentuk oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) pada bulan November 2023.
Elang jawa ini kemudian oleh Kostrad, yang waktu itu didampingi oleh Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak, menyerahkan elang jawa bersama dengan satwa langka lain kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi. Pangkostrad waktu itu mengatakan bahwa kondisi elang jawa belum layak untuk dilepasliarkan.
Oknum TNI Bobol Minimarket di Depok, Ditangkap Warga Setelah Sempat Kabur |
![]() |
---|
PM TImor Leste Hadir di Pesta Rakyat Pangandaran |
![]() |
---|
Gagalkan Pengiriman Ranmor Ilegal ke Timor Leste, Polisi Tangkap Tiga Pelaku di Surabaya |
![]() |
---|
Jokowi: Sampai Saat Ini Rencana Saya Masih Belum Berubah, Saya Mau Pensiun dan Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Kapal Tenggelam di Selat Timor, Sat Kru Masih Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.