Berita NTT
Anggota DPR RI Anita Gah Berang dan Desak Pemprov NTT Segera Serahkan SK Guru PPPK
Menurut Anita, sesuai informasi yang diperoleh bahwa SK saat ini sudah ada di meja Sekda Provinsi NTT, namun belum juga diserahkan kepada para guru.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPR RI, Anita Jacoba Gah, S.E berang dan mendesak Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) NTT agar segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi guru PPPK tingkat Provinsi NTT.
Di NTT ada sekitar 1000 lebih guru kategori P1 yang sampai saat belum menerima SK, padahal sudah dinyatakan lulus Passing Grade sejak tahun 2021 lalu.
Anita Gah menyampaikan hal ini di sela-sela sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada warga di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak Kota Kupang, Kamis 27 Juni 2024.
"Kasian para guru ini, mereka sudah lulus sejak tahun 2021, tetapi hingga sekarang belum dapat SK. Seharusnya sudah diangkat dan terima SK sehingga mereka bisa terima gaji," kata Anita.
Anggota DPR RI Komisi X atau komisi yang membidangi pendidikan ini berang dan kecewa, karena dirinya sudah mengangkat persoalan ini dalam sidang Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan, namun sampai sekarang Pemprov NTT belum juga menyerakan SK bagi para guru PPPK.
Menurut Anita, sesuai informasi yang diperoleh bahwa SK saat ini sudah ada di meja Sekda Provinsi NTT, namun belum juga diserahkan kepada para guru.
"SK itu selama ini apakah di kolong meja sehingga baru ada di meja Sekda. Pekan depan (Hari Senin atau Selasa) saya akan tanya langsung ke Pj Gubernur NTT dan Sekda kenapa belum diserahkan SK. SK sudah ada, cuma sampai sekarang masih di meja Sekda NTT. Saya juga mau tanya kenapa Sekda masih tahan itu SK. Ini hak orang lho. Kasian ini berkat Tuhan yang sudah berikan kepada guru dan jangan ditahan," katanya.
Dikatakan, persoalan PPPK di NTT, dirinya terus bersuara di Kemendikbud, bahkan beberapa waktu lalu dirinya juga menanyakan kepada Gubernur NTT sebelumnya.
"Saya ribut di Mendikbud dan juga mantan gubernur terkait dana untuk PPPK. Saat itu gubernur bilang tidak ada dana dan saya katakan siapa yang bilang tidak ada anggaran. Anggaran itu sudah ditransfer ke kas daerah Rp 157 M yang seharusnya dana itu untuk guru PPPK, tapi saya tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: Anita Gah Pertanyakan Penggunaan Anggaran PPPK Kabupaten Kupang untuk Program Pemerintah
Terkait alasan anggaran, ia mengakui DAU dari pusat atau APBN Tahun Anggaran 2024 sudah juga diberikan ke daerah untuk PPPK dan ditransfer pada Januari.
"Tadi malam saya masih marah dengan Dirjen dan Dirjen juga katakan DAU 2024 sudah ditransfer," katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.