Rabu, 6 Mei 2026

Berita Sabu Raijua

Diduga Jual Obat Keras Secara Ilegal, Seorang Pria Diamankan Polres Sabu Raijua

Terduga terbukti membawa sejumlah obat keras jenis antibiotik termasuk dalam daftar G yang dilarang edar sesuai Undang-undang Kesehatan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUSTINA YULIAN TASINO DHEMA
Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Nofi Posu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Polres Sabu Raijua mengamankan seorang pelaku yang diduga membawa dan menjual obat larang edar atau obat keras di Kabupaten Sabu Raijua.

Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Nofi Posu mengungkapkan, seorang pria terduga pelaku berinisial UE telah diamankan Satresnarkoba di jalan Seba Bolou pada 29 Mei 2024 lalu. Setelah diperiksa, pelaku diketahui membawa sejumlah obat yang dilarang beredar.

"Satresnarkoba telah mengamankan satu orang yang diduga membawa obat yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas," ungkapnya pada Senin, 24 Juni 2024.

Terduga terbukti membawa sejumlah obat keras jenis antibiotik termasuk dalam daftar G yang dilarang edar sesuai Undang-undang Kesehatan. Obat-obat ini sesuai aturannya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas karena memiliki efek samping.

Sebagai barang bukti (BB), Satresnarkoba telah mengamankan 22 dos Amoxilin Trihydrate berisi 10 strip dengan total 2.200 tablet, Antalginpim 2.200 tablet, Firmistan Forte 500 mg berisi 26 dos atau sebanyak 2.600 tablet dan Ampicilin Trihydrate kaplet 500 mg sebanyak 5 dos atau 500 kaplet.

Nofi juga menerangkan, untuk mengetahui obat dosis tinggi selain bisa dikenali dari kadarnya yang telah dilampirkan biasanya diberi simbol bulat merah pada tablet obat. Untuk mendapatkannya harus melalui resep dokter.

"Konsultasi ke dokter dulu baru nanti dokter mengeluarkan resep berdasarkan resep tersebut mereka bisa mendapatkan obat. Karena obat-obatan ini memiliki dosis tinggi sehingga membutuhkan resep dokter," kata Nofi.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved