Berita NTT
Target PAD NTT Rp 1,7 Triliun, Terealisasi Rp 529 Miliar per 31 Mei 2024
Dari target itu, kondisi per 31 Mei 2024, baru terealisasi Rp 529 miliar atau 29,8 persen. Sementara dalam kondisi per Juni 2024 untuk pajak daerah
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT menjabarkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 hingga saat ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda NTT Dominikus Dore Payong mengatakan, tahun 2024 PAD ditargetkan Rp 1,7 triliun. Dari besaran itu terdiri dari pajak daerah Rp 1,3 triliun, retribusi daerah Rp 77 miliar, dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 68 miliar dan PAD lainnya Rp 246 miliar lebih.
Dari target itu, kondisi per 31 Mei 2024, baru terealisasi Rp 529 miliar atau 29,8 persen. Sementara dalam kondisi per Juni 2024 untuk pajak daerah telah terealisasi Rp 491 miliar atau 24,90 persen.
"Dari capaian itu kita bertanya apakah per 31 Desember nanti kita bisa melampaui target, mencapai target atau tidak. Kita dalam Rakor bersepakat agar kegiatan pemungutan pajak, agar di intensifkan pelaksanaannya," ujarnya, Kamis 20 Juni 2024.
Dore Payong bilang, penerimaan pajak dimasifkan pada operasi tilang gabungan atau pembayaran pajak melalui loket mobile Samsat yang beroperasi setiap hari. Dia mengatakan, untuk melaksanakan pemungutan PAD, pihaknya menerapkan Perda nomor 2 tahun 2010 dan Perda 1 tahun 2020 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ia menegaskan, pihaknya melakukan pendataan pada sumber PAD. Hasil pendataan itu akan dimaksimalkan untuk mendorong peningkatan PAD. Sumber PAD seperti Balai Benih di Dinas Perikanan dan Pertanian, kebun dinas.
Menurut Bapenda, beberapa potensi yang ada membutuhkan perhatian lebih. Dengan begitu maka retribusi akan ditingkatkan. Di samping menempatkan tambahan petugas di semua sumber PAD yang ada.
"Kita juga harus melakukan investasi terhadap kebun yang ada. Bagaimana melatih tenaga agar meningkatkan produksi, memasarkan, ini sedang diupayakan agar tahun 2025 kita memberi perhatian ke sumber PAD yang ada," katanya.
Hal itu menurut dia, merupakan upaya optimalisasi sumber PAD dengan skema investasi dan memasifkan penerimaan PAD di tiap sumber PAD.
Dore Payong menyebut Perda itu merupakan hasil rumusan dan pembahasan bersama DPRD sebagai tindak lanjut dari UU 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, kemudian PP 35 tentang pajak dan retribusi daerah.
Berkaca dari aturan itu, khusus pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku efektif pada awal 2025. Sedangkan retribusi daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ia menerangkan, berkaitan dengan pajak dan bea balik nama baru berlaku tahun depan merujuk perubahan Perda. Hal itu membuat dana bagi hasil pajak antara Pemprov dan pemerintah daerah kini tidak berlaku lagi.
Nantinya tahun depan, hak bagi kabupaten/kota ada di pungutan tambahan kendaraan bermotor. Aturan itu memang ikut mengurangi biaya pajak dan bea balik nama, sehingga dikenakan pungutan tambahan 66 persen.
Baca juga: Terungkap di Paripurna DPRD NTT, Perda Tentang PAD Menumpuk Tapi Tidak Optimal
"Tarif pajaknya semula 1,5 persen, Perda ini menurunkan menjadi 1,2 persen. Dan bea balik nama menjadi 10 persen. Karena ada penurunan maka obsen atau pungutan tambahan tidak akan bertambah dalam jumlah banyak karena pajak dan bea balik nama diturunkan," katanya.
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.