Jumat, 10 April 2026

Berita Manggarai Barat

Masa Jabatan 59 Kepala Desa di Manggarai Barat Diperpanjang

Kepala Desa Siru yang menerima perpanjangan masa jabatan mengaku ada plus minum terkait dengan aturan baru itu. 

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ENGELBERTUS APRIANUS
Foto bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan 59 Kades yang diperpanjang masa jabatannya. Rabu 19 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 59 kepala desa (kades) di Kabupaten Manggarai Barat  kembali dikukuhkan. Masa jabatan puluhan kades hasil pemilihan serentak tahun 2018 itu diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Dengan demikian 59 kades itu akan menjabat hingga 2026. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu 19 Juni 2024.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan, pengukuhan 59 kepala desa ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 118 pasal peralihan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

"Pasal ini menjembatani antara undang-undang baru dan lama yang sifatnya segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu aturan lebih lanjut. Masa jabatan kepala desa yang berakhir di Februari 2024 diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun," jelas Edi. 

Baca juga: Siswa SMAK Loyola Labuan Bajo Manggarai Barat Diberi Edukasi Bahaya Judi Online dan Narkoba

Edi mengungkapkan, pada Pemilihan Serentak 2018 lalu seharusnya ada 62 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Namun dari jumlah tersebut hanya 59 kades yang berhak mendapat perpanjangan masa jabatan. 

Edi menyebut dua kades yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan dikarenakan sebelumnya mengundurkan diri dan maju sebagai caleg. Selain itu ada juga kades yang meninggal dunia.

"Ada dua kades mengundurkan diri maju caleg, dan satu orang meninggal dunia," kata Edi. 

Menurut Edi perpanjangan masa jabatan tersebut harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik, dan menyelesaikan program yang belum tuntas. 

"Istilah kesempatan kedua harus lebih baik dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing dengan program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat," katanya berpesan. 

Sumardi, Kepala Desa Siru yang menerima perpanjangan masa jabatan mengaku ada plus minum terkait dengan aturan baru itu. 

"Plusnya kita dikasih lagi waktu dua tahun ke depan, sehingga pembangunan dan program-program yang sedang berjalan kita bisa tuntaskan dalam waktu dua tahun ini," ujarnya. 

Sisi lain, lanjut Sumardi, dengan masa jabatan yang terlalu lama, potensi kades menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) cenderung tinggi.

"Kekuasaan kalau terlalu lama muncul kesewenang-wenangan, angkuh, sombong, menurut saya itu minusnya," pungkasnya. (uka) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved