KUR 2024

Pengumuman, KUR BRI 2024 Punya Aturan Baru, Sektor Produksi Bisa 4 Kali Pinjam Akumulasi Rp 400 Juta

Pengumuman, KUR BRI 2024 punya Aturan Baru, Sektor Produksi bisa 4 Kali Pinjam akumulasi Rp 400 Juta

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dok. BRI via money.kompas.com
Ilustrasi pelayanan petugas BRI melayani KUR BRI 2024 kepada para calon nasabah - Pengumuman, KUR BRI 2024 punya aturan baru, sektor produksi bisa pinjam 4 kali akumulai pinjaman Rp 400 Juta. 

POS-KUPANG.COM - Pengumuman penting untuk para calon nasabah Bank BRI

Saat ini, KUR BRI 2024 punya aturan baru.  Dalam Aturan Baru KUR BRI 2024, khusus sektor produksi seperti pertanian dan peternakan bisa pinjaman 4 kali dengan akumulasi Rp 400 Juta.

Seperti diketahui, Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) merupakan program pemerintah untuk mendukung pengembangan UMKM dalam bentuk subsidi bunga. 

Pada tahun 2024 ada 46 lembaga penyalur KUR mulai bank umum hingga koperasi. 

Nah, Bank BRI menjadi penyalur KUR 2024 dengan palfon terbesar yakni Rp 165 Triliun.

Baca juga: Jangan Abaikan Dokumen Ini Bila Kamu Ingin Pinjam Dana KUR 2024

Calon debitur yang ingin mendapatkan KUR 2024 di Bank BRI harus memiliki usaha minimal sudah beroperasi 6 bulan. 

Jadi KUR bukan untuk membiayai usaha baru.

Pada tahun 2024, ini ternyata Bank BRI memberlakukan Aturan Baru KUR BRI 2024.

Berikut Aturan Baru KUR BRI 2024:

1. Batasan Penerimaan Pinjaman Subsidi KUR BRI 2024
Pemerintah telah menetapkan batasan penerimaan jumlah plafon KUR dan juga membatasi frekuensi pengajuan pinjaman.

Berikut adalah contoh batasan-batasan tersebut:

- Debitur nonproduksi KUR tahun 2019 ke bawah: Maksimum akumulasi plafon Rp 100 juta.

- Debitur nonproduksi KUR tahun 2020 ke atas: Maksimum akumulasi plafon Rp 200 juta.

- Debitur sektor produksi KUR tahun 2020 ke atas: Maksimum akumulasi plafon Rp 200 juta.

Baca juga: Ingat, Tak Semua Pinjaman Dana KUR Harus Sertakan Barang Jaminan

Batasan ini berlaku berdasarkan sektor usaha pada pinjaman sebelumnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved