Selasa, 7 April 2026

KUR 2024

Ingat, Tak Semua Pinjaman Dana KUR Harus Sertakan Barang Jaminan

Akhirnya terungkap bahwa tidak semua jenis pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat baik di bank maupun PT Pegadaian, harus menyertakan barang agunan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES via Kompas.com
TIDAK SEMUA – Ingat, tidak semua jenis KUR yang mewajibkan kalian menyerahkan barang agunan. 

POS-KUPANG.COM – Akhirnya terungkap bahwa tidak semua jenis pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat baik di bank maupun PT Pegadaian, harus menyertakan barang agunan.

Syarat barang agunan itu baru diberlakukan apabila permohonan pinjaman dana KUR 2024 yang kamu ajukan, nilainya lebih dari Rp 100 juta.

Lantas bagaimana jika pinjaman itu diajukan ke PT Pegadaian? Bisakah pelaku UMKM menjadikan BPKB kendaraan sebagai jaminan?

Pertanyaan semacam ini memang sering didengar. Karena selama ini para pelaku UMKM memang dibatasi oleh ketentuan yakni wajib menyerahkan barang jaminan jika ingin mendapatkan pinjaman dari bank.

Namun perlu kamu ketahui, bahwa tidak semua pinjaman, tak semua jenis KUR 2024 mewajibkan para pelaku UMKM menyerahkan barang jaminan ke bank.

Ada pun yang tak perlu ada barang agunan, pinjaman dana KUR Super Mikro. Plafon pinjamannya antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Jangka waktu pinjaman pun mulai dari 12 bulan hingga paling lama 36 bulan.

Pengajuan pinjaman dana KUR 2024 di PT Pegadaian Syariah ini bisa dilayani di outlet Pegadaian seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai kredit KUR 2024 PT Pegadaian antara lain segmen usaha UMKM, perkebunan, pertanian, perikanan, industri pengolahan, jasa, dan sektor produksi lainnya.

KUR Pegadaian memiliki bunga atau sewa modal yang relatif lebih rendah dibanding produk pinjaman perbankan pada umumnya. Itu karena ada subisidi bunga dari pemerintah.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

KTP asli

Kartu keluarga

Surat menikah bagi yang sudah berkeluarga

Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat seperti SIUP, TDP, atau juga bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan

Memiliki rekening bank aktif

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved