KUR 2024

BPKB Kendaraan Bisa Jadi Agunan Pinjam KUR 2024 di Pegadaian

Bagi Anda yang ingin meminjam dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 di PT Pegadaian, bisa menggunakan BPKB kendaraan sebagai jaminan

Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KUR PEGADAIAN - Bagi Anda yang ingin meminjam dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 di PT Pegadaian, Anda bisa menggunakan BPKB kendaraan sebagai jaminan atau agunan. 

POS-KUPANG.COM – Bagi Anda yang ingin meminjam dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 di PT Pegadaian, Anda bisa menggunakan BPKB kendaraan sebagai jaminan atau agunan.

Tapi jaminan atau agunan menggunakan BPKB kendaraan ini tidak berlaku untuk semua jenis pinjaman KUR 2024, tapi berlaku untuk KUR Super Mikro.

Plafon pinjaman KUR Super Mikro ini antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Jangka waktu pinjaman KUR 2024 di PT Pegadaian mulai dari 12 bulan hingga paling lama 36 bulan.

Pengajuan pinjaman dana KUR 2024 di PT Pegadaian Syariah ini bisa dilayani di outlet Pegadaian seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai kredit KUR 2024 PT Pegadaian antara lain segmen usaha UMKM, perkebunan, pertanian, perikanan, industri pengolahan, jasa, dan sektor produksi lainnya.

KUR Pegadaian memiliki bunga atau sewa modal yang relatif lebih rendah dibanding produk pinjaman perbankan pada umumnya. Itu karena ada subisidi bunga dari pemerintah.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

KTP asli

Kartu keluarga

Surat menikah bagi yang sudah berkeluarga

Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat seperti SIUP, TDP, atau juga bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan

Memiliki rekening bank aktif

Memiliki NPW

Baca juga: BRI Salurkan KUR 2024 kepada Masyarakat Kecil, Tuai Pujian dari Presiden Jokowi

Berikut beberapa ketentuan lain bagi calon nasabah yang hendak mengajukan kredit KUR Pegadaian Syariah:

Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad

Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Calon rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain

Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan

Berjarak kurang dari 5 kilometer dari outlet Pegadaian Angsuran tetap (flat) setiap bulan Biaya imbal jasa kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)

Biaya administrasi gratis

Untuk mengikuti program KUR Pegadaian, calon nasabah bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Berikut tahapannya:

Mengisi formulir pengajuan kredit

Dokumen persyaratan dan formulir diserahkan ke petugas

Petugas Pegadaian akan melakukan survei usaha dan kelayakan calon nasabah

Jika disetujui, maka nasabah akan diminta menandatangani akad kredit

Nasabah akan menerima pencairan KUR melalui rekening bank

Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo

Lantaran menggunakan akad syariah, maka tidak ada bunga dalam program KUR Pegadaian.

Baca juga: Strategi Jitu BRI Salurkan KUR 2024 Membuahkan Hasil, Empat Bulan Capai Rp 60 Triliun

Biaya yang dibebankan ke nasabah adlaah mu'nah atau pemeliharaan.

Besar mu’nah pemeliharaan

KUR Pegadaian Syariah yang disalurkan yaitu 3 persen efektif per tahun.

Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam penyaluran pinjaman dan layanan keuangan lainnya.

Unit usaha Pegadaian ini berusaha untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga) dan praktek-praktek yang dianggap tidak etis dalam Islam.

Produk-produk yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah biasanya mencakup pembiayaan produktif dan konsumtif yang sesuai dengan hukum Islam. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul WAJIB TAHU! Ini Sektor Usaha yang Dibiayai KUR Pegadaian,

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved