KUR 2024
WAJIB TAHU! Ini Sektor Usaha yang Dibiayai KUR Pegadaian
Wajob tahun bagi calon nasabah yang ingin meminjam dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 di PT Pegadaian untuk modal usaha
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM – Bagi calon nasabah yang ingin meminjam dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 di PT Pegadaian untuk modal usaha, ada beberapa hal yang wajib Anda tahu.
Sebelum Anda memutuskan mengajukan pinjaman KUR 2024 di PT Pegadaian, perlu mengetahui sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai dana KUR 2024 dari PT Pegadaian.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, sektor-sektor usaha yang bisa dibiayai kredit KUR 2024 PT Pegadaian antara lain segmen usaha UMKM, perkebunan, pertanian, perikanan, industri pengolahan, jasa, dan sektor produksi lainnya.
KUR Pegadaian memiliki bunga atau sewa modal yang relatif lebih rendah dibanding produk pinjaman perbankan pada umumnya. Itu karena ada subisidi bunga dari pemerintah.
Untuk mendapatkan KUR 2024 PT Pegadaian bisa menggunakan akad syariah dengan modal usaha yang bisa diberikan mencapai Rp 10 juta untuk KUR Super Mikro dan Rp 50 juta untuk KUR Mikro.
KUR Super Mikro, pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan jaminan atau agunan yang digunakan adalah BPKB kendaraan.
Jangka waktu pinjaman KUR Pegadaian adalah dimulai dari 12 bulan hingga paling lama 36 bulan. Pengajuan pinjaman dana KUR Pegadaian Syariah ini bisa dilayani di outlet Pegadaian seluruh Indonesia.
Baca juga: Strategi Jitu BRI Salurkan KUR 2024 Membuahkan Hasil, Empat Bulan Capai Rp 60 Triliun
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
KTP asli
Kartu keluarga
Surat menikah bagi yang sudah berkeluarga
Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat seperti SIUP, TDP, atau juga bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan
Memiliki rekening bank aktif
Memiliki NPWP
Berikut beberapa ketentuan lain bagi calon nasabah yang hendak mengajukan kredit KUR Pegadaian Syariah:
Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Calon rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain
Baca juga: Salurkan KUR 2024 kepada Pelaku UMKM dan Masyarakat Kecil, Jokowi Apresiasi BRI
Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
Berjarak kurang dari 5 kilometer dari outlet Pegadaian Angsuran tetap (flat) setiap bulan Biaya imbal jasa kafalah atau asuransi ditanggung oleh Pegadaian (gratis)
Biaya administrasi gratis
Untuk mengikuti program KUR Pegadaian, calon nasabah bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat.
Berikut tahapannya:
Mengisi formulir pengajuan kredit
Dokumen persyaratan dan formulir diserahkan ke petugas
Petugas Pegadaian akan melakukan survei usaha dan kelayakan calon nasabah
Jika disetujui, maka nasabah akan diminta menandatangani akad kredit
Nasabah akan menerima pencairan KUR melalui rekening bank
Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
Lantaran menggunakan akad syariah, maka tidak ada bunga dalam program KUR Pegadaian.
Biaya yang dibebankan ke nasabah adlaah mu'nah atau pemeliharaan.
Besar mu’nah pemeliharaan
Baca juga: Dorong Nasabah Naik Kelas, BRI dan Pemerintah Berlakukan Aturan Maksimal Penerimaan KUR 2024
KUR Pegadaian Syariah yang disalurkan yaitu 3 persen efektif per tahun.
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam penyaluran pinjaman dan layanan keuangan lainnya.
Unit usaha Pegadaian ini berusaha untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga) dan praktek-praktek yang dianggap tidak etis dalam Islam.
Produk-produk yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah biasanya mencakup pembiayaan produktif dan konsumtif yang sesuai dengan hukum Islam. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya",
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.